- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum atas bidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Griya Sumsel Sejahtera (GSS) Blok Y Persil Nomor: 06765 Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dengan luas seratus dua puluh meter persegi (120 M2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 08189 atas nama Edi Kurniawan, S.H., M.H., surat ukur Nomor 1428/Sungai kedukan/2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menolak provisi Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.723.000,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Hakim Anggota Syarifa Yana |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Perumahan Sebelah Barat berbatas dengan Persil 06764 Sebelah Utara berbatas dengan Persil 06766 Sebelah Selatan berbatas dengan Persil 07681 adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiel yang dialami Penggugat sebagaimana posita gugatan angka 14, yaitu kerugian uang atas pembelian rumah dan tanah dengan luas 120M2(seratus dua puluh meter persegi), satu unit bangunan rumah permanen milik Penggugat sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika Kepada Penggugat setelah Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap (Inkracht Van Gewisjde); 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripada bidang tanah dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) untuk mengembalikan bidang tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman, dan kosong; 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 88/PDT/2022/PT PLG
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PN Pkb
Statistik11816