- Menyatakan Terdakwa SISWANTO BIN WIJIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ditandai dengan huruf A yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf A1;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf A2;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ditandai dengan huruf B yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf B1;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf B2;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang ditandai dengan huruf C yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf C1;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf C2;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf C3;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram beserta bungkus plastik klipnya yang ditandai dengan huruf C4;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang dibungkus tisu warna putih. d. Uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo tipe A53 warna hitam beserta pelindung karet warna bening beserta simcardnya dengan nomor 087715722537 Imei 1: 863448051545694 dan Imei 2: 863448051545686;
- Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 129/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Komariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik8225