- Menyatakan terdakwa M.NANANG IRFANTO alias GEPANG Bin MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sebesarRp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12s 2021 warna biru muda dengan pelindung karet warna coklat bening beserta simcardnya dengan IMEI (slot sim 1) 865451057722075 dan IMEI (slot sim 2) 865451057722067 ;
Putusan PN PASURUAN Nomor 131/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Joko Triamawanto, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1796 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 131/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik8540