Putusan PTA PALEMBANG Nomor 57/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | Johan Arifin, M.hrobinhot Kaloko |
Panitera | Dra. Hj. Faroja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor 709/ Pdt.G/2022/ PA.LLG tanggal 29 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabiul Awal 1444 Hijriyah dan dengan :MENGADILI SENDIRI1.. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/ marital yang dilaksanakan tanggal 22 September 20223. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :3.1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 315, tertanggal 13 Desember 1996 atas nama Hermansyah, yang terletak di Jalan Garuda Hitam No 71 Kelurahan Pasar Pemiri, kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, dengan luas tanah 288 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Ulung Bursa;- Sebelah Selatan berbatas dengan Lorong Kejora;- Sebelah Timur berbatas dengan Depi Yanto;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Garuda Hitam;3.2. Hasil sewa harta bersama berupa 1 unit rumah tinggal dengan Sertifikat Nomor 315/Kelurahan Pasar Pemiri, dengan luas 288 M2, yang beralamat di Jalan Garuda Hitam No 71 Kelurahan Pasar Pemiri, kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama dan hasil sewa harta bersama tersebut diatas;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama pada angka 3.1 tersebut , setelah berakhirnya kontrak sewa dengan PT. Indomarco Prismatama / Indomaret 14 Mei tahun 2026 . Apabila tidak dapat dibagi secara natura/fisik, agar dilakukan penjualan lelang melalui kantor lelang negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat bagian dari harta bersama tersebut sesuai pembagian angka 4 di atas;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama hasil sewa tanah dan rumah sebagaimana angka 3.2 diatas sesuai pembagian pada angka 4 di atas sejumlah Rp112.500.000,- ( Seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) secara tunai;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebnkan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp5.330.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah );III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,- ( saratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 709/Pdt.G/2022/PA.LLG
Statistik745