- Menyatakan Terdakwa JOKO ARIF ARIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor nakotika secara tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram yang setelah diperiksa oleh Laboratoris Kriminalistik sisanya menjadi dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram,
- 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam merk CAMRY,
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO casing warna Hitam - Hijau Muda
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang setelah diperiksa oleh Laboratoris Kriminalistik sisanya menjadi dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram
- Uang sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 269/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara atas nama Sudi Hartono Alias Tolo ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik17011