- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus berdasarkan Pasal 164 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejak dibacakan ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hak hak Pengguat berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak berdasarkan Pasal 164 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN MEDAN Nomor 211/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 211/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman Rangkuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; Uang Pesangon = 9 x 2 x 3.300.000 = Rp. 59.400.000-, Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 x 3.300.000-, = Rp. 13.200.000-, Uang Penggantian Hak 15% x 72.600.000-, = Rp. 10.890.000-, TOTAL Rp. 83.490.000-, (Delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,; 5. Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 211/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 211/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik14324