- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00377/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2007, Surat Ukur Nomor 4/Tanjung Burung/ 2007, tanggal 8 Agustus 2007, luas 5.525 M2 (lima ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00401/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 01 April 2009, Surat Ukur Nomor 03/Tanjung Burung/2009, tanggal 17 Maret 2009, luas 6.215 M2 (enam ribu dua ratus lima belas meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00502/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 07/Tanjung Burung/2012, tanggal 29 November 2012, luas 6.420 M2 (enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00504/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 09/Tanjung Burung/2012, tanggal 30 November 2012, luas 10.677 M2 (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00505/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 10/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 1.947 M2 (seribu sembilan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama SANKO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00507/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 12/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 2.071 M2 (dua ribu tujuh puluh satu meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00508/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 13/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 2.642 M2 (dua ribu enam ratus empat puluh dua meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00509/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 14/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 2.329 M2 (dua ribu tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00594/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 19 May 2015, Surat Ukur Nomor 49/Tanjung Burung/2014, tanggal 28 November 2014, luas 5.303 M2 (lima ribu tiga ratus tiga meter persegi), tercatat atas nama WILLIAM HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00595/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 19 May 2015, Surat Ukur Nomor 50/Tanjung Burung/2014, tanggal 28 November 2014, luas 7.790 M2 (tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama WILLIAM HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00506/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 11/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 6.425 M2 (enam ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama SANKO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00377/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2007, Surat Ukur Nomor 4/Tanjung Burung/ 2007, tanggal 8 Agustus 2007, luas 5.525 M2 (lima ribu lima ratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00401/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 01 April 2009, Surat Ukur Nomor 03/Tanjung Burung/2009, tanggal 17 Maret 2009, luas 6.215 M2 (enam ribu dua ratus lima belas meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00502/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 07/Tanjung Burung/2012, tanggal 29 November 2012, luas 6.420 M2 (enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00504/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 09/Tanjung Burung/2012, tanggal 30 November 2012, luas 10.677 M2 (sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00505/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 10/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 1.947 M2 (seribu sembilan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama SANKO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00507/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 12/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 2.071 M2 (dua ribu tujuh puluh satu meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00508/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 13/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 2.642 M2 (dua ribu enam ratus empat puluh dua meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00509/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 14/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 2.329 M2 (dua ribu tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi), tercatat atas nama PUDJANTORO HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00594/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 19 May 2015, Surat Ukur Nomor 49/Tanjung Burung/2014, tanggal 28 November 2014, luas 5.303 M2 (lima ribu tiga ratus tiga meter persegi), tercatat atas nama WILLIAM HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00595/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 19 May 2015, Surat Ukur Nomor 50/Tanjung Burung/2014, tanggal 28 November 2014, luas 7.790 M2 (tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi), tercatat atas nama WILLIAM HASAN;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00506/Desa Tanjung Burung, yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2013, Surat Ukur Nomor 11/Tanjung Burung/2012, tanggal 04 Desember 2012, luas 6.425 M2 (enam ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama SANKO HASAN;
Putusan PTUN SERANG Nomor 48/G/2022/PTUN.SRG |
|
Nomor | 48/G/2022/PTUN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juliah Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Noor Halim Perdana Kusuma, Br Hakim Anggota Mohammad Herry Indrawan P., S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.3.016.000,- (Tiga Juta Enam Belas Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/G/2022/PTUN.SRG
Statistik25171