- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat-surat keputusan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berupa Surat Keputusan Tergugat I Nomor : 12445/DPP/01/VIII/2022 Tanggal 6 Agustus 2022 Tentang Pemberhentian Imanudin, S. Pd selaku Anggota Partai, Surat Tergugat II berupa Surat DPW PKB Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 049/DPW-38/02/II/2022 Tertanggal 18 Februari 2022 Perihal Rekomendasi Pemecatan/Pemberhentian Keanggotaan Penggugat selaku anggota Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Surat Tergugat III dengan Nomor : 009/DPC-.12/03/IX/2021 Tertanggal 03 Januari 2022 Perihal Permohonan Pemecatan/Pemberhentian Keanggotaan;
- Menyatakan Penggugat sah sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Periode Masa Jabatan 2019 - 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 452 Tahun 2019 Tanggal 23-09-2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak memproses segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat termasuk Surat Keputusan Nomor : 12445/DPP/01/VIII/2022 Tangal 6 Agustus 2022 Tentang Penetapan Pemberhentian IMANUDIN, S. Pd (Penggugat) dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa yang diterbitkan oleh Tergugat I hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggungrenteng untuk memberikan ganti kerugian sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.345.000,00 (enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN UNAAHA Nomor 40/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Unh |
|
Nomor | 40/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | Partai Politik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radeza Oktaziela |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo, Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mallewai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Unh
Statistik24046