- Menyatakan Terdakwa EBICK HASBULLAH alias EBICK Bin SAIBUL AZMI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Kecil sabu-sabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Bening Berklip;
- 1 (satu) Kotak Rokok Merk Gudang Surya 16;
- 1 (satu) Buah Tutup Botol Aqua Yang Sudah Dilubangi;
- 2 (dua) Buah Pipet Yang Sudah Dibengkokkan;
- 1 (satu) Buah Pipet Sebagai Alat Penyambung Ke Kaca Pirex;
- 1 (satu) Buah Kaca Pirex Yang Sudah Terpakai;
- 1 (satu) Buah Tima Rokok Yang Sudah Digulung;
- 2 (dua) Buah Korek Api Gas
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam Berlis Merah Non TNKB
- 1 (satu) Buah Hp Warna Hitam Merk Oppo Reno Tipe 4 F
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 69/Pid.Sus/2022/PN Mkm |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2022/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniza Rahma Pertiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati, Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti Richad Lady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi HERMAN PLANI Bin M. JAMIN Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1501 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 69/Pid.Sus/2022/PN Mkm
Banding : 156/PID.SUS/2022/PT BGL
Statistik8817