- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik adalah:
- Novi Darmayanti (anak kandung);
- Muhammad Hamdani (anak kandung);
- Mahyan (istri kedua);
- Darma Sahputra Damanik (anak kandung);
- Imelda Sari Damanik (anak kandung);
- Nahoda Senak Damanik (anak kandung);
- Rustiati (istri ketiga);
- Bonnie Malaka (anak kandung);
- Muhammad Farhan (anak kandung);
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Wasiat Nomor 4 yang dibuat Notaris Maryani Nasution, SH., tanggal 26 September 2016;
- Menetapkan harta bersama Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik dengan Mahyan adalah sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Nomor 1, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 722 atas nama Muhammad Husni dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan batas Sungai Padang;
- Sebelah Timur dengan batas tanah Mahyan;
- Sebelah Barat dengan batas Vihara Budha Budi Dharma;
- Sebelah Selatan dengan batas Perkuburan Datuk Bandar Kajum
- Menetapkan harta bersama Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik dengan Mahyan dan Rustiati adalah sebagai berikut
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Nomor 14 A, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1337 atas nama Rustiati;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda type City BK 1731 NE tahun pembuatan 2011;
- Uang di Bank Sumut Nomor Rekening 30002040189284 atas nama M. Husni sejumlah Rp90.549.791,00 (sembilan puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
- Uang di Bank BTN Nomor Rekening 00186-01-50-010228-1 atas nama Muhammad Husni sejumlah Rp192.046.653,00 (seratus sembilan puluh dua juta empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
- Menetapkan Mahyan berhak bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 4 (empat), dan Mahyan serta Rustiati masing-masing berhak 1/3 bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 5 (lima) amar putusan ini;
- Menetapkan dari sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Nomor 1, Lingkungan III, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 722 atas nama Muhammad Husni, dan 1/3 dari:
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum, Nomor 14 A, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1337 atas nama Rustiati;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda type City BK 1731 NE tahun pembuatan 2011;
- Uang di Bank Sumut Nomor Rekening 30002040189284 atas nama M. Husni sejumlah Rp90.549.791,00 (sembilan puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);
- Uang di Bank BTN Nomor Rekening 00186-01-50-010228-1 atas nama Muhammad Husni sejumlah Rp192.046.653,00 (seratus sembilan puluh dua juta empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
- Menetapkan diktum angka 7 (tujuh) di atas sebagai harta peninggalan (tirkah) Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik adalah sebagai berikut:
- Mahyan dan Rustiati sebagai istri kedua dan istri ketiga bersama-sama mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian atau sama dengan 12/96 bagian;
- Novi Darmayanti sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/96 bagian;
- Muhammad Hamdani sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Darma Sahputra Damanik sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Imelda Sari Damanik sebagai anak kandung perempuan mendapat 7/96 bagian;
- Nahoda Senak Damanik sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Bonnie Malaka sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Muhammad Farhan sebagai anak kandung laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Menetapkan uang tabungan pada Bank Sumut dan Bank BTN atas nama Pewaris telah dibagikan kepada sebagian ahli waris yaitu:
- Rustiati (istri ketiga);
- Novi Darmayanti (anak kandung);
- Muhammad Hamdani (anak kandung);
- Muhammad Farhan (anak kandung);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai objek harta waris sebagaimana diktum angka 7 (tujuh) di atas untuk diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta waris sebagaimana diktum angka 7 (tujuh) di atas sesuai bagian masing-masing, apabila tidak dapat dilakukan secara riil atau natura, maka dilakukan secara lelang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan (setengah) bagian objek perkara II berupa sebidang tanah dengan kolam ikan di atasnya di Jalan Datuk Bandar Kajum Belakang, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 723 adalah harta warisan dari Muhammad Husni alias Muhammad Husni Damanik yang belum terbagi;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai objek harta waris sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing, apabila tidak bisa dilakukan secara riil atau natura, maka dilakukan secara lelang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasecara tanggung renteng sejumlah Rp8.150.000,00 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Ttd |
|
Nomor | 363/Pdt.G/2022/PA.Ttd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusra Arini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulya Urfa, M.agbr Hakim Anggota Bayu Baskoro, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Murni Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI Adalah bagian Pewaris dari harta bersama; Dan mengurangi bagian ahli waris tersebut atas bagiannya dari harta waris; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pdt.G/2022/PA.Ttd
Statistik10418