- Menolak Eksepsi Para Tergugatuntuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketaseluas 500 M/2 adalah milik sah dari Ahli waris Alm. Nek Ittu (Ambe? Toroi)/Para Penggugat dengan batas-batas:
- Batas sebelah Utara : Tanah milik Lai? Massa dan Nenek Pasa?;
- Batas sebelah Timur : Rumah Tongkonan Balulang dan rumah Herman Kendek;
- Batas sebelah Selatan : Ambe? Toyang, Sattu dan Tulak;
- Batas sebelah Barat : Jalan Poros Tapparan-Rembon;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat I, II, dan III tidak berhak atas tanah perkaraatau objek sengketa;
- Menyatakan bahwa Ahli waris Lolo (Lai? Pasa?, Martha Maluk (Indo? Bunga) dan Sonda (Ambe? Tangke)secara melawan hukum menguasai dan menempati tanah obyek perkara;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat I, II, III (Lai? Pasa?,Martha Maluk(Indo? Bunga) dan Sonda (Ambe? Tangke) untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah objek sengketa dan mengosongkan/meninggalkan lokasi tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum dan memerintahkan kepada siapapun yang mendapatkan hak diatas tanah milik Ahliwaris Nek Ittu (Ambe? Toroi)/Para Penggugat untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugatmembayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000,00(Lima ratus ribu rupiah)setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugatuntuk selain dan selebihnya ;
- MenghukumPara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniyang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.655.000,00(satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 94/Pdt.G/2022/PN Mak |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2022/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, M.hbr Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimpan Sere Tanggulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI; - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2022/PN Mak
Kasasi : 4249 K/Pdt/2023
Banding : 55/PDT/2023/PT MKS
Statistik9725