- Menyatakan Terdakwa Eko Syahputra als Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah pipet runcing;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah jambu;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 211/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2022/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelson Roberth Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Statistik453