- Menyatakan Terdakwa RAHMAT SAMALEHU Alias REMAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gunting yang terbuat dari besi alumunium (stainless steel) dengan pegangan gunting berwarna hitam yang digunakan untuk memotong seutas tali nilon berwarna biru yang digunakan untuk mengikat batu karang yang berbentuk persegi panjang yang tidak beraturan kemudian diikat ke kaki korban sebagai pemberat;
- 1 (satu) buah batu karang dengan bentuk persegi panjang yang tidak beraturan yang diikat dengan menggunakan seutas tali nilon berwarna biru kemudian batu tersebut diikat ke kaki korban untuk dijadikan sebagai pemberat agar tubuh korban tidak terbawa arus / aliran air yang terdapat didalam gorong-gorong;
- Seutas tali nilon berwarna biru yang diikat pada batu karang yang berbentuk persegi panjang yang tidak beraturan kemudian tali dan batu tersebut diikat pada kaki korban;
- 1 (satu) buah bantal dengan motif bendera Amerika kemudian dilapisi dengan sarung bantal berwarna dasar merah muda bermotif bunga kemudian ditutup menggunakan sarung bantal berwarna hijau yang dimana bantal tersebut digunakan untuk menutup wajah korban sehingga korban sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna biru dongker dengan tulisan ?DON?T CALL ME BABE? berwarna putih bersama dengan 1 (satu) buah miniset berwarna hijau mint yang digunakan oleh korban pada saat ditemukan.
- 1 ( satu) buah handphone merk SAMSUNG berwarna hitam metalik milik Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MASOHI Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Msh |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bul Bul Usman Resa Syukur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Reza Fahmianto, Br Hakim Anggota Maryo Marselino Soplantila |
Panitera | Panitera Pengganti Jimmy Titaley, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2022/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2022/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4074 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 38/Pid.Sus/2022/PN Msh
Statistik7321