- Menyatakan Terdakwa IWAN PRATAMA TAMRIN Alias WAWAN Alias TAKWA Alias WATAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga menimbulkan korban meninggal dunia?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah batu karang dengan bentuk persegi panjang yang tidak beraturan yang diikat dengan menggunakan seutas tali nilon berwarna biru kemudian batu tersebut diikat ke kaki korban untuk dijadikan sebagai pemberat agar tubuh korban tidak terbawa arus / aliran air yang terdapat didalam gorong-gorong;
- Seutas tali nilon berwarna biru yang diikat pada batu karang yang berbentuk persegi panjang yang tidak beraturan kemudian tali dan batu tersebut diikat pada kaki korban;
- 1 (satu) buah bantal dengan motif bendera Amerika kemudian dilapisi dengan sarung bantal berwarna dasar merah muda bermotif bunga kemudian ditutup menggunakan sarung bantal berwarna hijau yang dimana bantal tersebut digunakan untuk menutup wajah korban sehingga korban sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna biru dongker dengan tulisan ?DON?T CALL ME BABE? berwarna putih bersama dengan 1 (satu) buah miniset berwarna hijau mint yang digunakan oleh korban pada saat ditemukan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MASOHI Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Msh |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2022/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bul Bul Usman Resa Syukur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryo Marselino Soplantila, M.hbr Hakim Anggota Mochamad Reza Fahmianto |
Panitera | Panitera Pengganti Frengky Akiaar A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Rahmat Samalehu Alias Remat; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2022/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2022/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2022/PN Msh
Statistik8326