- Menyatakan Terdakwa I Drs. DAVITSON dan Terdakwa II NAZAR, SE tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Drs. DAVITSON dan Terdakwa II NAZAR, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2018 Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000,-
- Pertanggungjawaban Operasional Sekretariat dan Pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp. 381.787.566,-
- Pertanggungjawaban Bantuan Dana Operasional Kepada Cabang-cabang Olahraga & Atlit sejumlah Rp. 1.618.212.966,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana operasional sekretariat kepada 36 cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Padang Tahun 2018 sejumlah Rp. 126.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya dalam pelaksanaan Muscab. Cabang Olahraga sejumlah Rp. 10.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya kepada cabang olahraga dalam mengikuti kejuaraan daerah, nasional dan international, Pra Porprov dan selesi persiapan menghadapi Porprov XV 2018 Sumbar sejumlah Rp. 744.527.801,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana penggantian transportasi atlit & pelatih kepada cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Padang dalam rangka persiapan Proprov XV 2018 di Kabupaten Padang Pariaman sejumlah Rp. 275.250.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan kepada cabang olahraga untuk biaya latihan kontiniutas Tahun 2018 dalam rangka persiapan Proprov XV 2018 di Kabupaten Padang Pariaman (berupa konsumsi, vitamin, dan suplemen) sejumlah Rp. 432.900.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan untuk rapat koordinasi cabang olahraga dengan KONI menghadapi Proprov XV 2018 sejumlah Rp. 11.875.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk kegiatan cabang olahraga mengikuti Mukernas, diklat, dll. Sejumlah Rp. 17.660.165,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2018 Tahap II sebesar Rp. 1.000.000.000,-
- Pertanggungjawaban Operasional Sekretariat dan Pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp73.000.764,-
- Pertanggungjawban Operasional Cabang-cabang Olahraga KONI Kota Padang sejumlah Rp927.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya kepada cabang olahraga untuk kelengkapan dan kebutuhan latihan untuk menghadapi Proprov XV 2018 Sumbar sejumlah Rp. 599.500.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya kepada cabang olahraga untuk kelengkapan dan kebutuhan pertandingan untuk menghadapi Proprov XV 2018 Sumbar sejumlah Rp. 327.500.000,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Perubahan Tahun 2018 sebesar Rp. 3.750.000.000,-
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp. 106.487.615,-
- Pertanggungjawaban tim penyusunan pelaporan dana hibah KONI Kota Padang Tahun 2018 sejumlah Rp. 8.100.000,-
- Pertanggungjawaban persiapan menghadapi pekan olahraga provinsi Sumbar XV 2018 di Padang Pariaman sejumlah Rp. 5.126.500,-
- Pertanggungjawaban operasional cabang-cabang olahraga KONI Kota Padang sejumlah Rp. 3.119.912.500,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya cabang olahraga mengikuti kejuaraan-kejuaraan sejumlah Rp. 142.252.500,-
- Pertanggungjawaban bantuan kepada cabang olahraga untuk biaya latihan kontinuitas Tahun 2018 dalam rangka persiapan Proprov XV di Kabupaten Padang Pariaman sejumlah Rp. 19.240.000,-
- Pertanggungjawaban pelaksanaan TC Intensif Khusus sejumlah Rp. 295.970.000,-
- Pertanggungjawaban perlengkapan kebutuhan kontingen Kota Padang untuk mengikuti Porprov XV 2018 di Kabupaten Padang Pariaman (masing-masing 1 bh tas) sejumlah Rp. 166.500.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan transportasi kontingen sejumlah Rp. 188.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan uang harian kontingen meliputi uang saku dan cuci pakaian 34 cabor Rp. Sejumlah 1.222.500.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan uang konsumsi kontingen kepada 34 cabang olahraga sejumlah Rp. 692.750.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana akomodasi kepada cabang olahraga di lokasi pertandingan yang berada di luar posko kontingen sejumlah Rp. 93.400.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan uang konsumsi kontingen kepada 34 cabang olahraga sejumlah Rp. 171.800.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya transportasi technical meeting pimpinan cabor peserta Proprov XV 2018 sejumlah Rp. 34.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan ibaya suplemen, buah kepada cabor selama pertandingan Proprov XB 2018 sejumlah Rp. 68.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya kmunikasi kepada cabang olahraga selama pertandingan Proprov XV 2018 sejumlah Rp. 25.500.000,-
- Pertanggungjawaban sekretariat kontingen sejumlah Rp. 238.791.600,-
- Pertanggungjawaban asuransi kontingen Kota Padang sejumlah Rp. 8.581.500,-
- Pertanggungjawaban biaya transportasi bus antar jemput khusus atlet & pelatih kontingen Kota Padang sejumlah Rp. 176.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana kegiatan cabang olahraga mengikuti Mukernas, diklat, dll. Sejumlah Rp. 55.000.577,-
- Pertanggungjawaban penghargaan dalam bentuk dana pada cabang olahraga yang memperoleh predikat juara umum pada cabangnya dari seluruh Kabupaten / Kota peserta Proprov XV Sumbar sejumlah Rp. 28.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya tim teknis keamanan dan kebersihan posko kontingen Kota Padang pada Proprov XV 2018 Sumatera Barat di Kabupaten Padang Pariaman sejumlah Rp. 4.000.000,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahap I sejumlah Rp. 2.557.135.804,-
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp. 615.394.229,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana operasional kepada cabang olahraga & atlit sejumlah Rp. 1.941.741.575,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana oeprasional sekretariat kepada 37 cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Padang @ Rp. 4.000.000,- sejumlah Rp. 144.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk pembinaan cabor dalam rangka pembinaan khusus untuk cabor meraih gelar juara umum pada Proprov XV 2018 di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 14 cabang olahraga sejumlah Rp. 350.000.000,-
- Pertanggungjawaban biaya persiapan awal cabang olahraga mengikuti POR kota Padang & Prorprov XVI 2020 sejumlah Rp. 1.166.760.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti kejuaraan-kejuaraan penataran, diklat, pelatihan, raker, dll sejumlah Rp. 280.981.575,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahap II sebesar Rp. 1.442.867.839,-
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp. 79.348.939,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana operasional kepada cabang olahraga & atlit sejumlah Rp. 1.363.518.900,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana kelengkapan kebutuhan latihan cabang olahraga dalam persiapan menghadapi PORKOTA, Pra PROPROV, Kejurnas, dll sejumlah Rp. 347.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana gizi dan suplemen kepada 37 cabang olahraga dalam rangka pembinaan untuk meningkatkan prestasi menghadapi persiapan PORKOTA 2019 dan PORPROV XVI 2020 di Kabupaten Pasaman @ Rp. 2.000.000,- sejumlah Rp. 74.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti kejuaraan-kejuaraan, penataran, diklat, pelatihan, raker, dll sejumlah Rp. 942.518.900,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahap III sebesar Rp. 500.000.000,-
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp. 55.663.997,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana operasional kepada cabang olahraga & atlit sejumlah Rp. 444.336.485,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana kelengkapan kebutuhan latihan cabang olahraga dalam persiapan menghadapi PORKOTA, Pra PORPROV, Kejurnas, dll. sejumlah Rp. 246.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk biaya musyawarah pengurus cabang olahraga yang telah berakhir masa bhakti pada 2019 sejumlah Rp. 20.000.000,-
- Pertanggungajwaban bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti kejuaraan-kejuaraan, penataran, diklat, pelatihan, raker, dll sejumlah Rp. 178.336.485,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD PerubahanTahun 2019 sebesar Rp. 2.958.200.000,-
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp. 360.408.785,-
- Pertanggungjawaban bantuan untuk cabang olahraga, atlet, pelatih dan organisasi olahraga sejumlah Rp. 1.472.791.377,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana transportasi untuk atlit dan pelatih sejumlah Rp. 186.800.000,
- Pertanggungjawban bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti keuaraan-kejuaraan, penataran, diklat, pelatihan, raker, dll sejumlah Rp. 789.841.377,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk biaya Musyawarah Pengurus Cabang Olahraga yang telah berakhir masa bhakti pada 2019 sejumlah Rp. 5.000.000,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya latihan berkelanjutan cabang olahraga sejumlah Rp. 491.150.000,-
- Pertanggungjawaban hibah kepada cabang olahraga dan asosiasi olahraga lainnya sejumlah Rp. 1.125.000.000,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2020 Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.000,-
- Operasional Sekretariat Dan Pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp. 674.216.251,-
- Bantuan Dana Operasional Kepada Cabang Olahraga & Atlit sejumlah Rp. 1.325.827.141,-
- Bantuan dana operasional sekretariat kepada 37 cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Padang @ Rp. 4.000.000,- sejumlah Rp. 132.000.000,-
- Bantuan dana untuk pelaksanaan musyawarah cabang olahraga sejumlah Rp. 14.600.000,-
- Bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti kejuaraan nasional, kejuaraan lainnya dan seleksi atlit sejumlah Rp. 179.017.112,-
- Bantuan dana untuk latihan mandiri atlet dan pelatih akibat COVID 19 Corona virus sejumlah Rp. 249.100.000,-
- Bantuan dana gizi, suplemen, obat-obatan kepada cabang olahraga sejumlah Rp. 84.000.000,-
- Bantuan dana untuk pengurus dan pelatih cabang olahraga mengikuti pelatihan dan sejenisnya sejumlah Rp. 21.758.000,-
- Kejuaraan nasional Piala Suratin Cup di Malang sejumlah Rp. 500.000.000,-
- Biaya menghadapi kejuaraan gulat international (Piala Walikota Cup) Tahun 2020 sejumlah Rp. 145.352.029,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2020 Tahap II sebesar Rp. 125.000.000,-
- Operasional Sekretariat dan Pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp. 64.030.016,-
- Operasional Cabang Olahraga sejumlah Rp. 61.000.000,-
- Bantuan dana untuk pelaksanaan musyawarah cabang olahraga sejumlah Rp. 9.000.000,-
- Bantuan kelengkapan dan kebutuhan latihan cabang olahraga untuk persiapan PORPROV sejumlah Rp. 52.000.000,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp. 325.000.000,-
- 1(satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahp I, Tahap II, Tahap III dan APBD Perubahan Tahun 2019.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahap I Nomor: 01.0002/2019 tanggal 09 Januari 2019 sebesar Rp2.557.135.000 (dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahap II Nomor : 04.0061/2019 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp1.442.865.000 (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahp III Nomor : 08.1282/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang TahapIV Nomor : 11.1687/2019 tanggal 25 November 2019 sebesar Rp2.958.200.000 (dua milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor - Tahun 2019 tentang Penetapan Bantuan Dana Penggantian Transportasi untuk Biaya Operasional (Berbasis Kinerja) Pengurus Harian (Unsur Pimpinan dan Unsur Pembantu Pimpinan) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang Tahun 2019 tanggal ? April 2019;
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir Pertemuan Pengurus KONI Kota Padang hari Minggu tanggal 12 Mei 2019
- 2 (dua) lembar Notulen Rapat Pengurus Harian / Pengurus Inti KONI Kota Padang hari Minggu tanggal 12 April 2019;
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : - /KONI-PDG/V/2019 tanggal 10 Mei 2019;
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir Pertemuan Pengurus KONI Kota Padang hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019;
- 3 (satu) lembar Notulen Rapat Pengurus Harian / Pengurus Inti KONI Kota Padang hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019;
- 2 (dua) lembar surat Nomor : - /KONI-PDG/V/2019 tanggal - Mei 2019;
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi;
- 1 (satu) rangkap Rancangan Program Kerja Bidang KONI Kota Padang 2019-2023;
- 1 (satu) Lembar Rapat Pertemuan Pengurus Harian/Pengurus Inti KONI Padang.
- 1 (satu) lembar daftar hadir Pertemuan Pengurus KONI Kota Padang Bidang Pembinaan Hukum dan Olahraga;
- 4 (empat) lembar notulen Rapat Pengurus KONI Kota Padang tanggal 18 Mei 2019;
- 2 (satu) lembar surat nomor : K-PDG/SU/V/2019 bulan Mei 1019;
- 2 (dua) lembar daftar hadir Pertemuan Pengurus KONI Kota Padang Bidang Media dan Hubungan Masyarakat;
- 2 (dua) lembar foto dokumentasi;
- 1 (satu) rangkap Rancangan Program Kerja Bidang KONI Kota Padang 2019-2023;
- 1 (satu) lembar notulen bidang Media dan Humas hari Sabtu tanggal 18 April 2019;
- 1 (satu) lembar notulen bidang Pembinaan Hukum dan Olahraga hari Sabtu tanggal 18 April 2019;
- 1(satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahp I, Tahap II, Tahap III dan APBD Perubahan Tahun 2019.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahap I Nomor: 01.0002/2019 tanggal 09 Januari 2019 sebesar Rp2.557.135.000 (dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahap II Nomor : 04.0061/2019 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp1.442.865.000 (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahp III Nomor : 08.1282/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang TahapIV Nomor : 11.1687/2019 tanggal 25 November 2019 sebesar Rp2.958.200.000 (dua milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-I/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/pcr-I/IV/2018 tanggal 07 Mei 2018 sebesar Rp.476.000.000,00(empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 03/K-PDG/pcr-I/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp.524.000.000,00(lima ratus dua puluh empat juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-II/IX/2018 tanggal 6 September 2018 sebesar Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-AP/XI/2018 tanggal 5 Nopember 2018 sebesar Rp.503.500.000,00(lima ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/pcr-AP/XI/2018 tanggal 6 Nopember 2018 sebesar Rp.1.505.000.000,00(satu milyar lima ratus lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 03/K-PDG/pcr-AP/XI/2018 tanggal 15 Nopember 2018 sebesar Rp.1.741.500.000,00(satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-AM/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 sebesar Rp.1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/pcr-AM/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 03/K-PDG/pcr-AM/I/2019 tanggal 8 Pebruari 2019 sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 04/K-PDG/pcr-AM/II/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 sebesar Rp.57.135.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran operasional dan pembinaan Cabang Olahraga (Cabor) sebesar Rp.820.000.000,00(delapan ratus dua puluh juta rupiah) atas nama H. Agus Suardi (Ketua KONI Kota Padang).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-AM-II/IV/2019 tanggal 8 April 2019 sebesar Rp.820.000.000,00(delapan ratus dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/pcr-AM-II/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019 sebesar Rp.622.865.000,00(enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-AM-III/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AP/XI/2019 tanggal 28 Nopember 2019 sebesar Rp.689.800.000,00(enam ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 November 2019 sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) atas nama Hendri Septa dan 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab penerima hibah.
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/PCR-AP/XI/2019 tanggal 6 Desember 2019 sebesar Rp.841.400.000,00(delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 03/K-PDG/PCR-AP/XII/2019 tanggal ? Desember 2019 sebesar Rp.927.000.000,00(Sembilan ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AM/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 sebesar Rp. 1.096.770.000,00(satu milyar semilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AM/III/2020 tanggal 3 April 2020 sebesar Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/PCR-AM/III/2020 tanggal 14 April 2020 sebesar Rp.403.230.000,00(empat ratus tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AM/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp.125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AP/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp.325.000.000,00(tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Biaya Perjalanan Dinas Wasekum III KONI Kota Padang ke Kalimantan Selatan untuk melakukan monitoring kejuaraan gulat tanggal 12-16 November 2019 (4 hari), yaitu : 4 hari x Rp. 100.000,- = Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Biaya Perjalanan Dinas Staf Sekretariat KONI Kota Padang ke KONI Kab. Bekasi untuk melakukan study banding tanggal 11 -13 Mei 2018 3 (tiga) hari, yaitu :
- Biaya Perjalanan Dinas Sekretariat untuk kegiatan PORPROV Sumbar KONI Kota Padang Tahun 2018 ke Padang Pariaman selama 10 (Sepuluh) hari, yaitu :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 29 Juni 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dadi Suryandi, Br Hakim Anggota Hendri Joni | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dirampas Untuk Negara Dan Disetor Ke Kas Daerah Pemko Padang diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti atas para Terdakwa. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg
Statistik14669