- Menyatakan Terdakwa H. Agus Suardi Pgl Abientersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 8 (delapam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp748.875.000,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- aa
- a. 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2018 Tahap I sebesar Rp2.000.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana operasional sekretariat kepada 36 cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Padang Tahun 2018 sejumlah Rp126.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan biaya dalam pelaksanaan Muscab. Cabang Olahraga sejumlah Rp10.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan biaya kepada cabang olahraga dalam mengikuti kejuaraan daerah, nasional dan international, Pra Porprov dan selesi persiapan menghadapi Porprov XV 2018 Sumbar sejumlah Rp744.527.801,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana penggantian transportasi atlit & pelatih kepada cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Padang dalam rangka persiapan Proprov XV 2018 di Kabupaten Padang Pariaman sejumlah Rp275.250.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan kepada cabang olahraga untuk biaya latihan kontiniutas Tahun 2018 dalam rangka persiapan Proprov XV 2018 di Kabupaten Padang Pariaman (berupa konsumsi, vitamin, dan suplemen) sejumlah Rp432.900.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan untuk rapat koordinasi cabang olahraga dengan KONI menghadapi Proprov XV 2018 sejumlah Rp11.875.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk kegiatan cabang olahraga mengikuti Mukernas, diklat, dll. Sejumlah Rp17.660.165,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2018 Tahap II sebesar Rp1.000.000.000,00
- Pertanggungjawaban Operasional Sekretariat dan Pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp73.000.764,-
- Pertanggungjawban Operasional Cabang-cabang Olahraga KONI Kota Padang sejumlah Rp927.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan biaya kepada cabang olahraga untuk kelengkapan dan kebutuhan latihan untuk menghadapi Proprov XV 2018 Sumbar sejumlah Rp599.500.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan biaya kepada cabang olahraga untuk kelengkapan dan kebutuhan pertandingan untuk menghadapi Proprov XV 2018 Sumbar sejumlah Rp327.500.000,00
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Perubahan Tahun 2018 sebesar Rp3.750.000.000,00
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp106.487.615,-
- Pertanggungjawaban tim penyusunan pelaporan dana hibah KONI Kota Padang Tahun 2018 sejumlah Rp8.100.000,00
- Pertanggungjawaban persiapan menghadapi pekan olahraga provinsi Sumbar XV 2018 di Padang Pariaman sejumlah Rp5.126.500,-
- Pertanggungjawaban operasional cabang-cabang olahraga KONI Kota Padang sejumlah Rp3.119.912.500,-
- Pertanggungjawaban bantuan biaya cabang olahraga mengikuti kejuaraan-kejuaraan sejumlah Rp142.252.500,-
- Pertanggungjawaban bantuan kepada cabang olahraga untuk biaya latihan kontinuitas Tahun 2018 dalam rangka persiapan Proprov XV di Kabupaten Padang Pariaman sejumlah Rp19.240.000,00
- Pertanggungjawaban pelaksanaan TC Intensif Khusus sejumlah Rp295.970.000,00
- Pertanggungjawaban perlengkapan kebutuhan kontingen Kota Padang untuk mengikuti Porprov XV 2018 di Kabupaten Padang Pariaman (masing-masing 1 nh tas) sejumlah Rp166.500.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan transportasi kontingen sejumlah Rp188.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan uang harian kontingen meliputi uang saku dan cuci pakaian 34 cabor RpSejumlah 1.222.500.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan uang konsumsi kontingen kepada 34 cabang olahraga sejumlah Rp692.750.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana akomodasi kepada cabang olahraga di lokasi pertandingan yang berada di luar posko kontingen sejumlah Rp93.400.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan uang konsumsi kontingen kepada 34 cabang olahraga sejumlah Rp171.800.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan biaya transportasi technical meeting pimpinan cabor peserta Proprov XV 2018 sejumlah Rp34.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan ibaya suplemen, buah kepada cabor selama pertandingan Proprov XB 2018 sejumlah Rp68.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan biaya kmunikasi kepada cabang olahraga selama pertandingan Proprov XV 2018 sejumlah Rp25.500.000,00
- Pertanggungjawaban sekretariat kontingen sejumlah Rp238.791.600,-
- Pertanggungjawaban asuransi kontingen Kota Padang sejumlah Rp8.581.500,-
- Pertanggungjawaban biaya transportasi bus antar jemput khusus atlet & pelatih kontingen Kota Padang sejumlah Rp176.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana kegiatan cabang olahraga mengikuti Mukernas, diklat, dll. Sejumlah Rp55.000.577,-
- Pertanggungjawaban penghargaan dalam bentuk dana pada cabang olahraga yang memperoleh predikat juara umum pada cabangnya dari seluruh Kabupaten / Kota peserta Proprov XV Sumbar sejumlah Rp28.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan biaya tim teknis keamanan dan kebersihan posko kontingen Kota Padang pada Proprov XV 2018 Sumatera Barat di Kabupaten Padang Pariaman sejumlah Rp4.000.000,00
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahap I sejumlah Rp2.557.135.804,-
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp615.394.229,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana operasional kepada cabang olahraga & atlit sejumlah Rp1.941.741.575,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana oeprasional sekretariat kepada 37 cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Padang @ Rp4.000.000,00 sejumlah Rp144.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk pembinaan cabor dalam rangka pembinaan khusus untuk cabor meraih gelar juara umum pada Proprov XV 2018 di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 14 cabang olahraga sejumlah Rp350.000.000,00
- Pertanggungjawaban biaya persiapan awal cabang olahraga mengikuti POR kota Padang & Prorprov XVI 2020 sejumlah Rp1.166.760.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti kejuaraan-kejuaraan penataran, diklat, pelatihan, raker, dll sejumlah Rp280.981.575,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahap II sebesar Rp1.442.867.839,-
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp79.348.939,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana operasional kepada cabang olahraga & atlit sejumlah Rp1.363.518.900,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana kelengkapan kebutuhan latihan cabang olahraga dalam persiapan menghadapi PORKOTA, Pra PROPROV, Kejurnas, dll sejumlah Rp347.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana gizi dan suplemen kepada 37 cabang olahraga dalam rangka pembinaan untuk meningkatkan prestasi menghadapi persiapan PORKOTA 2019 dan PORPROV XVI 2020 di Kabupaten Pasaman @ Rp2.000.000,00 sejumlah Rp74.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti kejuaraan-kejuaraan, penataran, diklat, pelatihan, raker, dll sejumlah Rp942.518.900,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahap III sebesar Rp500.000.000,00
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp55.663.997,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana operasional kepada cabang olahraga & atlit sejumlah Rp444.336.485,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana kelengkapan kebutuhan latihan cabang olahraga dalam persiapan menghadapi PORKOTA, Pra PORPROV, Kejurnas, dll. sejumlah Rp 246.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk biaya musyawarah pengurus cabang olahraga yang telah berakhir masa bhakti pada 2019 sejumlah Rp20.000.000,00
- Pertanggungajwaban bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti kejuaraan-kejuaraan, penataran, diklat, pelatihan, raker, dll sejumlah Rp178.336.485,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD PerubahanTahun 2019 sebesar Rp2.958.200.000,00
- Pertanggungjawaban operasional sekretariat dan pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp360.408.785,-
- Pertanggungjawaban bantuan untuk cabang olahraga, atlet, pelatih dan organisasi olahraga sejumlah Rp1.472.791.377,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana transportasi untuk atlit dan pelatih sejumlah Rp186.800.000,
- Pertanggungjawban bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti keuaraan-kejuaraan, penataran, diklat, pelatihan, raker, dll sejumlah Rp789.841.377,-
- Pertanggungjawaban bantuan dana untuk biaya Musyawarah Pengurus Cabang Olahraga yang telah berakhir masa bhakti pada 2019 sejumlah Rp5.000.000,00
- Pertanggungjawaban bantuan biaya latihan berkelanjutan cabang olahraga sejumlah Rp491.150.000,00
- Pertanggungjawaban hibah kepada cabang olahraga dan asosiasi olahraga lainnya sejumlah Rp1.125.000.000,00
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2020 Tahap I sebesar Rp2.000.000.000,00
- Operasional Sekretariat Dan Pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp674.216.251,-
- Bantuan Dana Operasional Kepada Cabang Olahraga & Atlit sejumlah Rp1.325.827.141,-
- Bantuan dana operasional sekretariat kepada 37 cabang olahraga di lingkungan KONI Kota Padang @ Rp4.000.000,00 sejumlah Rp132.000.000,00
- Bantuan dana untuk pelaksanaan musyawarah cabang olahraga sejumlah Rp14.600.000,00
- Bantuan dana untuk cabang olahraga mengikuti kejuaraan nasional, kejuaraan lainnya dan seleksi atlit sejumlah Rp179.017.112,-
- Bantuan dana untuk latihan mandiri atlet dan pelatih akibat COVID 19 Corona virus sejumlah Rp249.100.000,00
- Bantuan dana gizi, suplemen, obat-obatan kepada cabang olahraga sejumlah Rp84.000.000,00
- Bantuan dana untuk pengurus dan pelatih cabang olahraga mengikuti pelatihan dan sejenisnya sejumlah Rp21.758.000,00
- Kejuaraan nasional Piala Suratin Cup di Malang sejumlah Rp500.000.000,00
- Biaya menghadapi kejuaraan gulat international (Piala Walikota Cup) Tahun 2020 sejumlah Rp145.352.029,-
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2020 Tahap II sebesar Rp125.000.000,00
- Operasional Sekretariat dan Pengurus KONI Kota Padang sejumlah Rp64.030.016,-
- Operasional Cabang Olahraga sejumlah Rp61.000.000,00
- Bantuan dana untuk pelaksanaan musyawarah cabang olahraga sejumlah Rp9.000.000,00
- Bantuan kelengkapan dan kebutuhan latihan cabang olahraga untuk persiapan PORPROV sejumlah Rp52.000.000,00
- 1 (Satu) Bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp325.000.000,00
- 1(satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang APBD Murni Tahun 2019 Tahp I, Tahap II, Tahap III dan APBD Perubahan Tahun 2019.
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahap I Nomor: 01.0002/2019 tanggal 09 Januari 2019 sebesar Rp2.557.135.000 (dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahap II Nomor : 04.0061/2019 tanggal 08 April 2019 sebesar Rp1.442.865.000 (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang Tahp III Nomor : 08.1282/2019 tanggal 28 Agustus 2019 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Bantuan Hibah kepada KONI Kota Padang TahapIV Nomor : 11.1687/2019 tanggal 25 November 2019 sebesar Rp2.958.200.000 (dua milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Nomor - Tahun 2019 tentang Penetapan Bantuan Dana Penggantian Transportasi untuk Biaya Operasional (Berbasis Kinerja) Pengurus Harian (Unsur Pimpinan dan Unsur Pembantu Pimpinan) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang Tahun 2019 tanggal ? April 2019;
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir Pertemuan Pengurus KONI Kota Padang hari Minggu tanggal 12 Mei 2019
- 2 (dua) lembar Notulen Rapat Pengurus Harian / Pengurus Inti KONI Kota Padang hari Minggu tanggal 12 April 2019;
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : - /KONI-PDG/V/2019 tanggal 10 Mei 2019;
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir Pertemuan Pengurus KONI Kota Padang hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019;
- 3 (satu) lembar Notulen Rapat Pengurus Harian / Pengurus Inti KONI Kota Padang hari Sabtu tanggal 1 Juni 2019;
- 2 (dua) lembar surat Nomor : - /KONI-PDG/V/2019 tanggal - Mei 2019;
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi;
- 1 (satu) rangkap Rancangan Program Kerja Bidang KONI Kota Padang 2019-2023;
- 1 (satu) Lembar Rapat Pertemuan Pengurus Harian/Pengurus Inti KONI Padang.
- 1 (satu) lembar daftar hadir Pertemuan Pengurus KONI Kota Padang Bidang Pembinaan Hukum dan Olahraga;
- 4 (empat) lembar notulen Rapat Pengurus KONI Kota Padang tanggal 18 Mei 2019;
- 2 (satu) lembar surat nomor : K-PDG/SU/V/2019 bulan Mei 1019;
- 2 (dua) lembar daftar hadir Pertemuan Pengurus KONI Kota Padang Bidang Media dan Hubungan Masyarakat;
- 2 (dua) lembar foto dokumentasi;
- 1 (satu) rangkap Rancangan Program Kerja Bidang KONI Kota Padang 2019-2023;
- 1 (satu) lembar notulen bidang Media dan Humas hari Sabtu tanggal 18 April 2019;
- 1 (satu) lembar notulen bidang Pembinaan Hukum dan Olahraga hari Sabtu tanggal 18 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-I/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/pcr-I/IV/2018 tanggal 07 Mei 2018 sebesar Rp476.000.000,00(empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 03/K-PDG/pcr-I/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp524.000.000,00(lima ratus dua puluh empat juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-II/IX/2018 tanggal 6 September 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-AP/XI/2018 tanggal 5 Nopember 2018 sebesar Rp503.500.000,00(lima ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/pcr-AP/XI/2018 tanggal 6 Nopember 2018 sebesar Rp1.505.000.000,00(satu milyar lima ratus lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 03/K-PDG/pcr-AP/XI/2018 tanggal 15 Nopember 2018 sebesar Rp1.741.500.000,00(satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-AM/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/pcr-AM/I/2019 tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 03/K-PDG/pcr-AM/I/2019 tanggal 8 Pebruari 2019 sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 04/K-PDG/pcr-AM/II/2019 tanggal 25 Pebruari 2019 sebesar Rp57.135.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran operasional dan pembinaan Cabang Olahraga (Cabor) sebesar Rp820.000.000,00(delapan ratus dua puluh juta rupiah) atas nama H. Agus Suardi (Ketua KONI Kota Padang).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-AM-II/IV/2019 tanggal 8 April 2019 sebesar Rp820.000.000,00(delapan ratus dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/pcr-AM-II/VI/2019 tanggal 19 Juni 2019 sebesar Rp622.865.000,00(enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/pcr-AM-III/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AP/XI/2019 tanggal 28 Nopember 2019 sebesar Rp689.800.000,00(enam ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 November 2019 sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) atas nama Hendri Septa dan 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab penerima hibah.
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/PCR-AP/XI/2019 tanggal 6 Desember 2019 sebesar Rp841.400.000,00(delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 03/K-PDG/PCR-AP/XII/2019 tanggal ? Desember 2019 sebesar Rp927.000.000,00(Sembilan ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AM/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 sebesar Rp1.096.770.000,00(satu milyar semilan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AM/III/2020 tanggal 3 April 2020 sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 02/K-PDG/PCR-AM/III/2020 tanggal 14 April 2020 sebesar Rp403.230.000,00(empat ratus tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AM/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp125.000.000,00(seratus dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 01/K-PDG/PCR-AP/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp325.000.000,00(tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Biaya Perjalanan Dinas Wasekum III KONI Kota Padang ke Kalimantan Selatan untuk melakukan monitoring kejuaraan gulat tanggal 12-16 November 2019 (4 hari), yaitu :
- Biaya Perjalanan Dinas Staf Sekretariat KONI Kota Padang ke KONI Kab. Bekasi untuk melakukan study banding tanggal 11 -13 Mei 2018 3 (tiga) hari, yaitu :
- Biaya Perjalanan Dinas Sekretariat untuk kegiatan PORPROV Sumbar KONI Kota Padang Tahun 2018 ke Padang Pariaman selama 10 (Sepuluh) hari, yaitu :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 29 Juni 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dadi Suryandi, Br Hakim Anggota Hendri Joni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dipergunakan dalam perkara Drs Davitson DKK; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg
Statistik14372