- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga AKTA PERIKATAN JUAL BELI NOMOR 10 TANGGAL 16 OKTOBER 2020 antara PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2.
- Menyatakan PENGGUGAT 2 pemilik yang sah atas tanah serta bangunan yang ada diatasnya yang dijual oleh PENGGUGAT 1, seluas 17.050 meter persegi dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ujang Rahmat (ukuran 70 Meter)
- Sebelah Selatan berbatas dengan Anuar (ukuran 150 Meter)
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang (ukuran 225 Meter)
- Sebelah Timur berbatas dengan Agus Chani (ukuran 85 Meter).
- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp10.475.000,- (sepuluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 155/Pdt.G/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andry Simbolon, Br Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 4. Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 tidak berhak atas kepemilikan tanah serta bangunan yang ada diatasnya yang sudah diperjual-belikan antara PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2; 5. Menghukum Tergugat I atau orang lain yang menguasai objek sengketa agar menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat II dalam keadaan kosong, apabila perlua dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian 6. Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, TERGUGAT 3 dan TERGUGAT 4 agar menghormati upaya PENGGUGAT 2 untuk melakukan proses balik nama dan peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik Tanah; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.G/2022/PN Pbr
Statistik10353