- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby., atas nama : Termohon I PKPU CV. HARVEST MINING SEJAHTERA, berkedudukan di Propinsi Kalimantan Selatan, beralamat di Jalan Ketumbar No. 42, Gatot Subroto, Banjarmasin dan Termohon II PKPU Jimmy Irwin Rimba, beralamat di Citra Garden I Ext Blok AE-3/10 RT. 011 RW. 015, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres-Jakarta Barat, berakhir;
- Menyatakan Termohon I PKPU CV. HARVEST MINING SEJAHTERA dan Termohon II PKPU Jimmy Irwin Rimba pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. Taufan Mandala, S.H., M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- Sabarudin, S.H., Kurator Kepalitan & Pengurus PKPU berdasarkan SK Menteri Kehakimnan dan HAM No. AHU-158 AH.04.03-2020 berkantor pada KHSR beralamat di Jalan Otong Enjos, Kp. Maruga, RT 010/RW 008, No. 9, Kel. Ciater, Tangerang Selatan;
- Arfiyan Dyendris Amin Putra, S.H., Kurator Kepalitan & Pengurus PKPU berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Kementerian Hukum dan HAM No. : AHU-263 AH.04.03-2020, berkantor di Kantor Hukum Arfiyan Dyendris, Plaza 3, Pondok Indah Blok E/7, Lantai 1, Jl. Maria Walanda Maramis, Jakarta Selatan;
- Mulia Satia Putra, S.H. Kurator Kepalitan & Pengurus PKPU berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Kementerian Hukum dan HAM No. : AHU-169AH.04.03-2020 yang berkantor di Law Firm AMDR & Associates beralamat di Jl. Tanjung Duren Barat III No. 24 A Jakarta 11470;
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.839.000,00 (enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 51/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudar, Br Hakim Anggota A.f.s Dewantoro |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Sebagai Kurator CV. HARVEST MINING SEJAHTERA dan Jimmy Irwin Rimba dalam proses kepailitan ini; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Statistik15715