Putusan PN BENGKALIS Nomor tingtak kasasi 258/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | tingtak kasasi 258/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Rita Novita Sari, Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I MHD. ZAPITRA ALIAS ZAPIT BIN AZAHAR, TERDAKWA II KASBULLAH ALIAS BANG JANG ALIAS UJANG BIN MUHAMAD .ALM, TERDAKWA III ZAMRI ALIAS CAM BIN ROZALI, DAN TERDAKWA IV ISMAIL ALIAS MAIL BIN GARNO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENYELUNDUPAN MANUSIA SEBAGAIMANA DAKWAAN KEEMPAT PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MHD. ZAPITRA ALIAS ZAPIT BIN AZAHAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.500.000.000,00 DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA II KASBULLAH ALIAS BANG JANG ALIAS UJANG BIN MUHAMAD .ALM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.500.000.000,00 DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA III ZAMRI ALIAS CAM BIN ROZALI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.500.000.000,00 DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA IV ISMAIL ALIAS MAIL BIN GARNO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.500.000.000,00 DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 6. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA I MHD. ZAPITRA ALIAS ZAPIT BIN AZAHAR, TERDAKWA II KASBULLAH ALIAS BANG JANG ALIAS UJANG BIN MUHAMAD ALM, DAN TERDAKWA III ZAMRI ALIAS CAM BIN ROZALI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) EKSEMPLAR ASLI DOKUMEN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR AN. PRI BONO NOMOR XE204553 DIKEMBALIKAN KEPADA SDR.PRIBONO ALS BONO BIN PONIRAN. - 1 (SATU) EKSEMPLAR ASLI DOKUMEN PASPOR AN. SAAD JUNAEDY NOMOR C8400159, DIKEMBALIKAN KEPADA SDR.SAAD JUNAEDY. 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Mhd. Zapitra Alias Zapit Bin Azahar, Terdakwa II Kasbullah Alias Bang Jang Alias Ujang Bin Muhamad .Alm, Terdakwa III Zamri Alias Cam Bin Rozali, dan Terdakwa IV Ismail Alias Mail Bin Garno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Penyelundupan Manusia? sebagaimana dakwaan keempat Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Mhd. Zapitra Alias Zapit Bin Azahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa II Kasbullah Alias Bang Jang Alias Ujang Bin Muhamad .Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa III Zamri Alias Cam Bin Rozali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa IV Ismail Alias Mail Bin Garno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Mhd. Zapitra Alias Zapit Bin Azahar, Terdakwa II Kasbullah Alias Bang Jang Alias Ujang Bin Muhamad Alm, dan Terdakwa III Zamri Alias Cam Bin Rozali dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor An. PRI BONO Nomor XE204553 Dikembalikan kepada Sdr.PRIBONO Als BONO Bin PONIRAN.- 1 (satu) eksemplar asli dokumen Paspor An. Saad Junaedy Nomor C8400159, Dikembalikan kepada Sdr.Saad Junaedy.9. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingtak kasasi 258/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik9014