- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Rizal, Kopda 31050111200883, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Surat-surat:
- 4 (empat) lembar berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB : 1715 / NNF / 2022 tanggal 28 Maret 2022.
- 1 (satu) lembar photo 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu seberat 77,85 gram.
- 1 (satu) lembar photo timbangan digital.
- 1 (satu) lembar photo Handphone merk Infinik X663B warna biru.
- 1 (satu) lembar photo Handphone merk Oppo A37 warna hitam dan merk Samsung A52 warna hitam.
- 1 (satu) lembar photo mobil Toyota Hilux wama Silver Nopol BL 8145 Gl.
- Barang-barang:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu seberat 77,85 gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinik X663B wama biru.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 69-K/PM.I-01/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 69-K/PM.I-01/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Dedi Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Setijatno, Br Hakim Anggota Mayor Chk Indra Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Riswan Ependi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Kesatu ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?. Dan Kedua ?Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. a. Pidana pokok :Penjara selama 6 (enam) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Denda : Sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka Terdakwa diwajibkan menjalani Penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan. c. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 69-K/PM.I-01/AD/IX/2022
Statistik775