- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWADAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 926/PID.B/2021/PN JKT TIM TANGGAL 6 JULI 2022YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA: JAHJA KOMAR HIDAYAT TERSEBUT, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SEMUA DAKWAAN ALTERNATIF PENUNTUT UMUM ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DARI SEMUA TUNTUTAN HUKUM PENUNTUT UMUM (VRIJSPRAAK);
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- SALINAN PUTUSAN REG.NOMOR: 108/PDT.G/1999/PNJKTTIM, PERKARA PERDATA ANTARA PT. TJITAJAM LAWAN CAKRA MARSONO.CS/ STEMPEL BASAH;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KETERANGAN BANTUAN HUKUM NOMOR : 32/BH/1999/PN.JKT.TIM, A.N DAULAT SARAGIH, TANGGAL 09 JUNI 1999 YANG DITANDATANGANI WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR A.N MOHAMMAD SALEH, SH;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KUASA NOMOR : 009/SK/TJ/V/1999, TANGGAL 10 MEI 1999 DARI JAHJA KOMAR HIDAJAT SEBAGAI DIREKTUR UTAMA PT. TJITAJAM KEPADA DAULAT SARAGIH KARYAWAN PT. TJITAJAM;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NOMOR : AHU.2.UM.01.01-987, TANGGAL 01 DESEMBER 2015, PERIHAL DATA PT.TJITAJAM;
- FOTO COPY LEGALISIR MINUTA AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TJITAJAM NO. 12 TANGGAL 06 MARET 1998 YANG DIBUAT DIKANTOR NOTARIS ELZA GAZALI, S.H. D/A. JL. PLUIT BARAT I BLOK C. NO 49 JAKARTA UTARA;
- 1( SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN SDR ELZA GAZALI, S.H. TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 PERIHAL BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANF SAHAM LUAR BIASA PT TJITAJAM TANGGAL 3 MARET 1998 BELUM DITEMUKAN
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN SDR. ELZA GAZALI, S.H. TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 PERIHAL AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT TJITAJAM NO.12 TANGGAL 06 MARET 1998 TIDAK DIOLAPORKAN KE MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA APABILA DIGUNAKAN MENIMBULKAN PERMASALAHAN HUKUM MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK YANG MENGGUNAKAN AKTA TERSEBUT;
- SALINAN PUTUSAN REG.NOMOR: 108/PDT.G/1999/PNJKTTIM, PERKARA PERDATA ANTARA PT. TJITAJAM LAWAN CAKRA MARSONO.CS/ STEMPEL BASAH;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KETERANGAN BANTUAN HUKUM NOMOR: 32/BH/1999/PN.JKT.TIM, A.N DAULAT SARAGIH, TANGGAL 09 JUNI 1999 YANG DITANDATANGANI WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR A.N MOHAMMAD SALEH, SH;
- FOTO COPY LEGALISIR PT. TJITAJAM MENARA BCD LANTAI 3 PERIHAL SURAT KUASA NOMOR : 009/SK/TJ/V/1999, TANGGAL 10 MEI 1999 DARI JAHJA KOMAR HIDAJAT SEBAGAI DIREKTUR UTAMA PT. TJITAJAM KEPADA DAULAT SARAGIH KARYAWAN PT. TJITAJAM;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NOMOR : AHU.2.UM.01.01-734, TANGGAL 06 SEPTEMBER 2016, PERIHAL PENJELASAN KEPADA KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM ULRIKUS LAJA, SH & ASSOCIATES;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NOMOR : AHU.2.UM.01.01-735, TANGGAL 06 SEPTEMBER 2016, PERIHAL PENJELASAN KEPADA KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM ULRIKUS LAJA, SH & ASSOCIATES;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NOMOR : AHU.2.UM.01.01-736, TANGGAL 06 SEPTEMBER 2016, PERIHAL JAWABAN PERMOHONAN PT.TJITAJAM;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NOMOR : AHU.2.UM.01.01-987, TANGGAL 01 DESEMBER 2015, PERIHAL DATA PT.TJITAJAM;
- FOTO COPY LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA: AHU-0939268.AH.01.02.TAHUN2015, TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS PT.TJITAJAM, TANGGAL 13 JULI 2016;
- FOTO COPY LEGALISIR AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TJITAJAM NOMOR : 15, TANGGAL 09 JULI 2015, NOTARIS H. ZARIUS YAN, SH;
- FOTO COPY LEGALISIR MINUTA AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TJITAJAM NO. 12 TANGGAL 06 MARET 1998 YANG DIBUAT DIKANTOR NOTARIS ELZA GAZALI, S.H. D/A. JL. PLUIT BARAT I BLOK C. NO 49 JAKARTA UTARA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN SDR ELZA GAZALI, S.H. TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 PERIHAL BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT TJITAJAM TANGGAL 3 MARET 1998 BELUM DITEMUKAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN SDR ELZA GAZALI, S.H. TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 PERIHAL AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. TJITAJAM NO. 12 TANGGAL 06 MARET 1998 TIDAK DILAPORKAN KE MENTERI KEHAKIMAN REPUPBLIK INDONESIA APABILA DIGUNAKAN MENIMBULKAN PERMASALAHAN HUKUM MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK YANG MENGGUNAKAN AKTA TERSEBUT;
- ASLI SALINAN AKTA PENYATAAN RAPAT KEPUTUSAN RAPAT PT. TJITAJAM NO.: 12 TANGGAL 6 MARET 1998 YANG DIBUAT DI KANTOR NOTARIS ELZA GAZALI, S.H. D/A. JL. PLUIT BARAT I BLOK C. NO. 49 JAKARTA UTARA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwadan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 926/Pid.B/2021/PN Jkt Tim tanggal 6 Juli 2022yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa: JAHJA KOMAR HIDAYAT tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam semua dakwaan alternatif Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut, oleh karena itu dari semua tuntutan hukum Penuntut Umum (Vrijspraak);
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Salinan Putusan Reg.Nomor: 108/PDT.G/1999/PNJKTTIM, Perkara perdata antara PT. TJITAJAM lawan CAKRA MARSONO.CS/ STEMPEL BASAH;
- Foto copy legalisir Surat Keterangan Bantuan Hukum Nomor : 32/BH/1999/PN.JKT.TIM, a.n DAULAT SARAGIH, tanggal 09 Juni 1999 yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur a.n MOHAMMAD SALEH, SH;
- Foto copy legalisir Surat Kuasa Nomor : 009/SK/TJ/V/1999, tanggal 10 Mei 1999 dari JAHJA KOMAR HIDAJAT sebagai Direktur Utama PT. TJITAJAM kepada DAULAT SARAGIH karyawan PT. TJITAJAM;
- Foto copy legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.2.UM.01.01-987, tanggal 01 Desember 2015, perihal data PT.TJITAJAM;
- Foto Copy Legalisir Minuta Akta Pernyataan Keputusan Rapat ?PT. TJITAJAM No. 12 tanggal 06 Maret 1998 yang dibuat dikantor Notaris ELZA GAZALI, S.H. d/a. Jl. Pluit Barat I Blok C. No 49 Jakarta Utara;
- 1( satu) lembar surat keterangan Sdr ELZA GAZALI, S.H. tanggal 19 Agustus 2021 perihal Berita Acara Rapat Umum Pemeganf Saham Luar Biasa PT TJITAJAM tanggal 3 Maret 1998 belum ditemukan
- 1 (satu) lembar surat keterangan Sdr. ELZA GAZALI, S.H. Tanggal 19 Agustus 2021 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TJITAJAM No.12 tanggal 06 Maret 1998 tidak diolaporkan ke menteri kehakiman Republik Indonesia apabila digunakan menimbulkan permasalahan hukum menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakan akta tersebut;
- Salinan Putusan Reg.Nomor: 108/PDT.G/1999/PNJKTTIM, Perkara perdata antara PT. TJITAJAM lawan CAKRA MARSONO.CS/ STEMPEL BASAH;
- Foto copy legalisir Surat Keterangan Bantuan Hukum Nomor: 32/BH/1999/PN.JKT.TIM, a.n DAULAT SARAGIH, tanggal 09 Juni 1999 yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur a.n MOHAMMAD SALEH, SH;
- Foto copy legalisir PT. TJITAJAM Menara BCD lantai 3 perihal Surat Kuasa Nomor : 009/SK/TJ/V/1999, tanggal 10 Mei 1999 dari JAHJA KOMAR HIDAJAT sebagai Direktur Utama PT. TJITAJAM kepada DAULAT SARAGIH karyawan PT. TJITAJAM;
- Foto copy legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.2.UM.01.01-734, tanggal 06 September 2016, perihal penjelasan kepada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum ULRIKUS LAJA, SH & Associates;
- Foto copy legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.2.UM.01.01-735, tanggal 06 September 2016, perihal penjelasan kepada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum ULRIKUS LAJA, SH & Associates;
- Foto copy legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.2.UM.01.01-736, tanggal 06 September 2016, perihal Jawaban Permohonan PT.TJITAJAM;
- Foto copy legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.2.UM.01.01-987, tanggal 01 Desember 2015, perihal data PT.TJITAJAM;
- Foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: AHU-0939268.AH.01.02.TAHUN2015, tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT.TJITAJAM, tanggal 13 Juli 2016;
- Foto copy legalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. TJITAJAM Nomor : 15, tanggal 09 Juli 2015, Notaris H. ZARIUS YAN, SH;
- Foto Copy Legalisir Minuta Akta Pernyataan Keputusan Rapat ?PT. TJITAJAM No. 12 tanggal 06 Maret 1998 yang dibuat dikantor Notaris ELZA GAZALI, S.H. d/a. Jl. Pluit Barat I Blok C. No 49 Jakarta Utara;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Sdr ELZA GAZALI, S.H. tanggal 19 Agustus 2021 perihal Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TJITAJAM tanggal 3 Maret 1998 belum ditemukan;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Sdr ELZA GAZALI, S.H. tanggal 19 Agustus 2021 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat ?PT. TJITAJAM No. 12 tanggal 06 Maret 1998 tidak dilaporkan ke menteri kehakiman Repupblik Indonesia apabila digunakan menimbulkan permasalahan hukum menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakan akta tersebut;
- Asli Salinan Akta Penyataan Rapat Keputusan Rapat PT. TJITAJAM No.: 12 tanggal 6 Maret 1998 yang dibuat di Kantor Notaris ELZA GAZALI, S.H. d/a. Jl. Pluit Barat I Blok C. No. 49 Jakarta Utara
- Membebankan biaya perkara pada dua tingkat pengadilan kepada Negara;
Putusan PT JAKARTA Nomor 262/PID/2022/PT DKI |
|
Nomor | 262/PID/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisno Rampalodji |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Hj. Betty Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI- S ENDIR I: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI- S ENDIR I: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 262/PID/2022/PT DKI
Kasasi : 569 K/Pid/2023
Pertama : 926/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Pertama : 483/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim
Kasasi : 465 K/Pid/2023
Banding : 246/PID/2022/PT DKI
Lainnya : 483/PID/2022/PT.DKI
Statistik
Statistik
473
102