- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah pembatalan dengan segala akibat hukumnya terhadap :
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dokumen - dokumen sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.721.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Btm |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra, Hakim Anggota Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 310 tertanggal 29 Januari 2004 dibuat dihadapan Notaris Soehendro Gautama, S.H.,M.Hum; b. Akta Kuasa untuk mengurus dengan Nomor 311, tertanggal 29 Januari 2004 dibuat dihadapan Notaris Soehendro Gautama, S.H.,M.Hum; c. Akta Kuasa untuk membangun dengan Nomor 312, tertanggal 29 Januari 2004 dibuat dihadapan Notaris Soehendro Gautama, S.H.,M.Hum; d. Akta Kuasa untuk menjual dengan Nomor 313, tertanggal 29 Januari 2004 dibuat dihadapan Notaris Soehendro Gautama, S.H.,M.Hum; a. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 7981/ Belian, terletak di Komplek Bukit Palm Permai Tahap II Blok G1 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam seluas 1.996 M2 sesuai surat ukur nomor 08051/2008 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut PERSIL Blok G1; b. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 7982/ Belian, terletak di Komplek Bukit Palm Permai Tahap II Blok G2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam seluas 909 M2 sesuai surat ukur nomor 08052/2008 tanggal 28 Oktober 2008 selanjutnya disebut PERSIL Blok G2; c. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 7983/ Belian, terletak di Komplek Bukit Palm Permai Tahap II Blok G3, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam seluas 2.184 M2 sesuai surat ukur nomor 08053/2008 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut PERSIL Blok G3; d. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 7984/ Belian, terletak di Komplek Bukit Palm Permai Tahap II Blok H, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam seluas 4.507 M2 sesuai surat ukur nomor 08054/2008 tanggal 28 Oktober 2008, selanjutnya disebut PERSIL Blok H. e. Gambar Penetapan Lokasi (PL) No. 90090152 tanggal 17 April 1990 seluas 229.624,06 M2, di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre, Sub. Wilayah Pengembangan Batam Centre, Peruntukan Perumahan; f. Kwitansi Pembayaran UWTO 30 Tahun Nomor: 033/KU-OB/T/VIII/90 tanggal 11 Agustus 1990, 009/KU-OB/T/IX/1991 tanggal 13 September 1991, 008/KU-OB/T/XII/1991 tanggal 12 Desember 1991, 006/KU-OB/T/VIII/1992 tanggal 28 Agustus 1992 dan 002/KU-OB/T/IX/1992 tanggal 28 September 1992; g. Surat Perjanjian antara Otorita Batam dengan penerima hak tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian - Bagian Tertentu Dari Pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No: 24/SPJ/KD-AT/L/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008; h. Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Dari Pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No: 1056/KPTS/KA-AT/L/VI/2008 tanggal 18 Juni 2008; 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per hari untuk keterlambatan penyerahan masing-masing dokumen tersebut diatas kepada Penggugat, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Btm
Statistik24786