- Menyatakan Terdakwa Jayani Als. Sari Binti Haironidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus di dalam 1 (satu) plastik bening ukuran sedang dengan berat netto 0,4936 gram kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika sehingga diterima di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan berat sisa Netto 0,4481 gram;
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran sedang;
- 4 (empat) buah plastik strip bening kosong ukuran Kecil;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan IMEI 1 : 868698036608121 IMEI 2 : 868698036608158 berikut No Handphone 081959881010 WA 085268775129;
- Uang sejumlah Rp640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 329/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu, Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 329/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik1037