- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan pemblokiran Dana Penggugat sebesar Rp.11.222.166.100,18.,- (sebelas milyard dua ratus dua puluh dua juta seratus enam puluh enam rupiah koma delapan belas sen) dengan perincian Rp.11.082.496.284,- dan bunga atas rekening tersebut yang menurut perhitungan Tergugat dari tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2021 dengan nominal sebesar Rp.139.669.816,18.,- di rekening Penggugat nomor 137-00-8111999-8 atas nama PT. Dunia Trans Persada, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Dana Penggugat sebesar Rp.11.222.166.100,18.,- (sebelas milyard dua ratus dua puluh dua juta seratus enam puluh enam rupiah koma delapan belas sen) dengan perincian Rp.11.082.496.284 atas dana tersebut yang menurut perhitungan Tergugat dari tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2021 dengan nominal sebesar Rp.139.669.816,18.,- di rekening Penggugat Nomor 137-00-8111999-8 atas nama PT. Dunia Trans Persada pada Bank Tergugat yang beralamat di Jl Brigjen Katamso, Keparakan, D.I Yogyakarta 55121 Indonesia, yang diblokir Tergugat tanggal 23 September 2021 adalah sah milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membuka blokir Dana Penggugat sebesar Rp.11.222.166.100,18.,- dengan perincian Rp.11.082.496.284 dan bunga atas dana tersebut yang menurut perhitungan Tergugat dari tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2021 dengan nominal sebesar Rp.139.669.816,18.,- di rekening Penggugat Nomor 137-00-8111999-8 atas nama PT. Dunia Trans Persada pada Bank Tergugat yang beralamat di Jl Brigjen Katamso, Keparakan, D.I Yogyakarta 55121 Indonesia;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.636.000,- (Enam Ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 112/Pdt.G/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Kurniawan, Br Hakim Anggota Gabriel Siallagan |
Panitera | Panitera Pengganti Nafisatun Ana Fitria Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2022/PN Yyk
Statistik220103