- Menyatakan Terdakwa TIWAS BIN BUSIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,94 gram.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah Bong.
- 2 (dua) buah korek api warna Merah dan hijau.
- 3 (tiga) buah tabung kaca.
- 1 (satu) unit handphone merk ADVAN warna Hitam no imei : 354207090108211
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1961 K/Pid.Sus/2023
Banding : 16/Pid.Sus/2023/PT PTK
Pertama : 154/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik638