- Menyatakan terdakwa Tiwas Bin Busir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kantong plastik klip yangberisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,94 gram.
- 1(satu) buah kantong plastik warna Hitam.
- 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild.
- 1(satu) buah Bong.
- 2(dua) buah korek api warna Merah dan hijau.
- 3(tiga) buah tabung kaca.
- 1(satu) unit handphone merk ADVAN warna Hitam no imei : 354207090108211.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pid.Sus/2023/PT PTK
Kasasi : 1961 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 154/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik458