- Menyatakan terdakwa JULVITA Binti HAMIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JULVITA Binti HAMIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar besar 1.500.000.000,- (satu meliyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 5,35 gram.
- 1 (satu) buah kotak plastik transparan.
- 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan Pocket Scale.
- 1 (satu) unit Skill warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru No. Imei: 8677450587757503.
- 1 (satu) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,05 gram.
- 1 (satu) buah bong.
- 1 (satu) buah sendok sabu pipet warna putih list merah.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 1 (satu) buah pipa kaca.
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Biru No. Imei: 8664380552338642.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara An. EKO AGUSTINO Alias PIKOLO Bin BUJANG;. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik504