- Menyatakan terdakwa MIRWAN IRAWAN Alias MIRWAN Bin EDY SUPRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MIRWAN IRAWAN Alias MIRWAN Bin EDY SUPRIYADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,25 gram.
- 1 (satu) plastik warna Hitam.
- 1 (satu) lembar lakban warna Kuning.
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu/ bong.
- 1 (satu) buah timbangan digital/ skill warna Hitam.
- 1 (satu) bal kantong plastik klip kosong.
- 1 (satu) lembar lakban warna Kuning.
- 1 (satu) buah sendok pipet warna Putih list Merah.
- 2 (dua) buah korek api warna Ungu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Rose Gold no imei:864209031294434
- Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 201/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Panitera Pengganti Sanriyo Parlindungan Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2022/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2022/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1682 K/Pid.Sus/2023
Banding : 5/Pid.Sus/2023/PT PTK
Pertama : 201/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik1017