Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 501/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 501/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Toto Ridarto, Akhmad Sahyuti |
Panitera | Hesti F. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan hukumnya bahwa Penutupan/pengakhiran terhadap kartu kredit permata hero card dengan nomor 4617-8581-6005-2096 atas nama Irvan Martius tidak sah dan batal demi hukum;4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :- Membayar secara tunai cashback sebesar Rp. 3.203.925 (tiga juta dua ratus tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima Rupiah) atas hilangnya hak dan manfaat atas pengakhiran/penutupan kartu kredit Penggugat;- Menghapus pembebanan denda keterlambatan, biaya admin program retail dan bunga dengan total seluruhnya sebesar Rp. 1.613.793 (satu juta enam ratus tujuh ratus sembilan puluh tiga Rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 633.500,- (enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel.
Statistik1830