- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sekaum bertali darah, seharta dan sepusaka, keturunan Gagah Rangkayo Basa, Suku Sumpadang, Kenagarian Saningbakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat sekaum dengan Nurdin Rangkayo Basa;
- Menyatakan tanah sawah sebanyak 21 (dua puluh satu) piring yang terletak di Guguk Kacik, Kenagarian Saningbakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok adalah harta pusaka tinggi milik Kaum Para Penggugat keturunan Gagah Rangkayo Basa, Suku Sumpadang, Kenagarian Saningbakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok;
- Menyatakan tindakan Tergugat 1 secara tanpa hak melakukan penebusan gadai kepada Turut Tergugat 1 sebagaimana tertuang dalam surat keterangan pinjam meminjam tanggal 13 Februari 2010, dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum adat Minangkabau;
- Menyatakan tindakan Tergugat 1 secara tanpa hak melakukan jual beli atas 2 (dua) piring sawah objek perkara a quo kepada Tergugat 2 sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 2 Januari 2022, dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum dalam hukum adat Minangkabau;
- Menyatakan surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 2 Januari 2022, yang dibuat dan ditandatangani secara tanpa hak dan melawan hukum oleh Para Tergugat, adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan harga jual beli atas 2 (dua) piring sawah sejumlah 150 (seratus lima puluh) emas kepada Tergugat 2 dan Tergugat 3;
- Menghukum Turut Tergugat 1 untuk mengembalikan pembayaran gadai sejumlah 38 (tiga puluh delapan) emas kepada Tergugat 1;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara dan bebas dari titel hukum apapun serta menyerahkan kembali kepada Turut Tergugat 1, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN SOLOK Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Slk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Puteri Hardianty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bismi Annisa Fadhilla, Br Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeri Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Slk
Banding : 20/PDT/2023/PT PDG
Statistik12313