- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR NOMOR 35/PDT.G/2022/PN BSK TANGGAL 25 AGUSTUS 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Bsk tanggal 25 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 183/PDT/2022/PT PDG |
|
Nomor | 183/PDT/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inang Kasmawati |
Hakim Anggota | H. Yulman, Brsukmayanti |
Panitera | Tutik Turyanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183/PDT/2022/PT PDG
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Bsk
Statistik606