- Menyatakan Para Terdakwa 1 Muhammad Fisal, Terdakwa 2 Sures Kumar, Terdakwa 3 Jimmy Nasution dan Terdakwa 4 Surya Veronica tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak sebagai orang yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan kepada Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 masing-masing selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 85,41 (delapan puluh lima koma empat puluh satu) gram;
- 1 (satu) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,5 ( satu koma lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) handphone merk Samsung warna putih;
Putusan PN MEDAN Nomor 2032/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 2032/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulina Marbun, Br Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Rita Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2032/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2032/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2032/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik13816