- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / PENGGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA NO. 11/PDT.G/2020/PN KBRSEBAGAIMANA TELAH DIPERTIMBANGKAN DIATAS, YANG DICTUMNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari pembanding / penggugat ;
- Memperbaiki pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama No. 11/Pdt.G/2020/PN Kbrsebagaimana telah dipertimbangkan diatas, yang dictumnya sebagai berikut ;
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
Putusan PT PADANG Nomor 39/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 39/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Yuliusman, Brsyaifoni |
Panitera | Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PDT/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 39/PDT/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2993 K/Pdt/2022
Banding : 39/PDT/2021/PT PDG
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN Kbr
Statistik13022