- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 126/PID.SUS/2021/PN BKS TANGGAL 6 JULI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ROBERT ALAN NICHOLLS ALIAS ROBERT BIN ALM FRANK DE JESUS TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN LEBIH SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERAT NETTO 0,1068 GRAM;
- 1 (SATU) BEKAS ROKOK SAMPURNA MILD BERISIKAN 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH BERAT NETTO 0,6434 GRAM;
- 1 (SATU) BUAT ALAT HISAB SHABU TERBUAT DARI BOTOL AIR MINERAL MERK AQUA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA ABU-ABU BESERTA KARTU PERDANANYA;
- 1 (SATU) BUAH BUKU PASSPORT DENGAN NOMOR N5628794 A.N. NICHOLLS ROBERT ALAN, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Bks tanggal 6 Juli 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ROBERT ALAN NICHOLLS alias ROBERT bin Alm FRANK DE JESUS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? yang didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berat netto 0,1068 gram;
- 1 (satu) bekas rokok Sampurna Mild berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,6434 gram;
- 1 (satu) buat alat hisab shabu terbuat dari botol air mineral merk Aqua;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna abu-abu beserta kartu perdananya;
- 1 (satu) buah buku passport dengan nomor N5628794 a.n. NICHOLLS ROBERT ALAN, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 267/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 267/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Bachtiar Sitompul, Brherry Sasongko |
Panitera | Hendayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 981 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 267/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik511