- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;-
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR: 495/PID.SUS/2020/PN BKS , TANGGAL 3 NOPEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JHON SUPERMAN SARAGIH TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA JHON SUPERMAN SARAGIH OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JHON SUPERMAN SARAGIH, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 6 ( ENAM ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS BESAR PLASTIK KLIP WARNA BENING BERISIKAN HASIL PETIKAN DAUN GANJA.
- SISA BARANG BUKTI SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA LABORATORIES ADALAH 1 (SATU) BUNGKUS BESAR PLASTIK KLIP WARNA BENING BERISIKAN HASIL PETIKAN DAUN GANJA.
- SISA BARANG BUKTI 2 (DUA) BATANG POHON GANJA YANG DITANAM DISEBUAH POT PLASTIK DAUNNYA DAN DISIMPAN PADA 1 (SATU) BUAH EMBER PLASTIK WARNA HITAM. BERAT NETTO 25 GRAM DAN SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN SISA BARANG BUKTI DENGAN NETTO 24 GRAM.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 3.000.- (TIGA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;-
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 495/Pid.Sus/2020/PN Bks , tanggal 3 Nopember 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Jhon Superman Saragih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Jhon Superman Saragih oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jhon Superman Saragih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 ( enam ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus besar plastik klip warna bening berisikan hasil petikan daun ganja.
- Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories adalah 1 (satu) bungkus besar plastik klip warna bening berisikan hasil petikan daun ganja.
- Sisa barang bukti 2 (dua) batang pohon ganja yang ditanam disebuah pot plastik daunnya dan disimpan pada 1 (satu) buah ember plastik warna hitam. Berat netto 25 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan netto 24 Gram.
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah );
Putusan PT BANDUNG Nomor 404/PID.SUS/2020/PT BDG |
|
Nomor | 404/PID.SUS/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Syafii |
Hakim Anggota | Subiharta, Brzaherwan Lesmana |
Panitera | Apay Syahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.Sus/2020/PN Bks
Kasasi : 3519 K/Pid.Sus/2021
Banding : 404/PID.SUS/2020/PT.BDG
Statistik391