Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat Kasasi 376/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | Tingkat Kasasi 376/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rentama Puspita F. Situmorang |
Hakim Anggota | Ulwan Maluf, Aldi Pangrestu |
Panitera | Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DEWA ADITYA BIN FAHRUDI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) 2 (DUA) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU; 2) 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU YANG TERBUAT DARI PIPET; 3) 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK OPPO A15 WARNA HITAM; 4) 1 (SATU) BUAH PLASTIK PERMEN MEREK HIMALAYA WARNA HITAM; UNTUK DIMUSNAHKAN; 5) UANG TUNAI SEBESAR RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6) 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA SCOOPY WARNA MERAH TANPA NOMOR POLISI BESERTA KUNCI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YAYUK RAHAYU; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dewa Aditya Bin Fahrudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 2 (dua) paket narkotika jenis shabu;2) 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;3) 1 (satu) buah handphone merek Oppo A15 warna hitam;4) 1 (satu) buah plastik permen merek Himalaya warna hitam;Untuk dimusnahkan;5) uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);dirampas untuk negara;6) 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi beserta kunci;dikembalikan kepada Saksi Yayuk Rahayu;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat Kasasi 376/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik8510