- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP6.830.000,00 (ENAM JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp6.830.000,00 (enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PTA GORONTALO Nomor 15/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.mochamad Chamim |
Hakim Anggota | H. Suryadi Hs, Brmuslim |
Panitera | Harnan Podungge |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 247/PDT.G/2022/PA.GTLO. TANGGAL 18 OKTOBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIUL AWAL 1444 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: - MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA: III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo nomor 247/Pdt.G/2022/PA.Gtlo. tanggal 18 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1444 Hijriyah yang dimohonkan banding, Dan dengan mengadili sendiri Dalam eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara: III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 540 K/Ag/2023
Banding : 15/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo
Statistik16154