- Menyatakan Terdakwa Muhammad Efendi Alias Bemby Bin Dulhadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu berat kotor 0,28 gram atau berat bersih 0,08 gram;
- 1 (satu) buah alat isap (Bong);
- 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya terdapat narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- (empat) buah Isolasi bening;
- 1 (satu) buah buah silet;
- 1 (satu) lembar kantong kain warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo;
- Uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 278/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widana Anggara Putra, Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 180 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 278/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik10012