- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBER ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBER, NOMOR 84/PID.B/2020/PN SBR, TANGGAL 19 MEI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKANBAHWA PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA TERBUKTI, TETAPI PERBUATAN ITU TIDAK MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA ;
- MELEPASKAN TERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM ;
- MEMEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA ;
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumber ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber, Nomor 84/Pid.B/2020/PN Sbr, tanggal 19 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakanbahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
- Memembebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 216/PID/2020/PT BDG |
|
Nomor | 216/PID/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | Imam Suudi, Braman Barus |
Panitera | H. Soetjipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/PID/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 216/PID/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1022 K/Pid/2020
Banding : 216/PID/2020/PT BDG
Pertama : 84/Pid.B/2020/PN Sbr
Statistik7923