- Menyatakan terdakwa Akbar Sudarna bin Budi Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna hitam bekas Vapoor yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah potongan plastik sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,39 gram
- 2 (dua) bungkus pastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 0,52 gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang ujungnya diruncingkan ;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Signature didalamnya terdapat.
- seperangkat tutup alat hisab/boong
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah ;
- 1 (satu) unit handphone Redmi Note 9 warna ungu dengan nomer terpasang 082313680313
- 1 (satu) buah botol berisi air urine milik terdakwa Akbar Sudarma bin Budi Raharjo.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 183/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
digunakan untuk perkara lain atas nama Eka Prasetya Kurniawan alias Itong bin Sudarso; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik656