Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 138-K/PM.II-08/AL/V/2022 |
|
Nomor | 138-K/PM.II-08/AL/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, Br Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: M Isa, Prada Mar NRP 120746, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Ketidaktaatan yang disengaja? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: a. 1 (satu) lembar Daftar riwayat hidup atas nama Pratu Mar M. Isa NRP 120746. b. 1 (satu) lembar Fotokopi KTA alas nama Pratu Mar M. Isa NRP 120746. c. 6 (enam) lembar Surat pernyataan atas nama Pratu Mar M. isa NRP 120746 (Terdakwa). d. 2 (dua) lembar Surat telegram Panglima TNI Nomor ST/39812009 tanggal 22 Juli 2009. e. 2 (dua) lembar Surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. f. 2 (dua) lembar Surat telegram Kasal Nomor ST147612020 tanggal 23 Oktober 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 71 K/Mil/2023
Pertama : 138-K/PM.II-08/AL/V/2022
Statistik23655