Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 90-K/BDG/PMT-II/AL/VIII/2016 |
|
Nomor | 90-K/BDG/PMT-II/AL/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Soni Silviano |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Kolonel Sus Priyo Mustiko, Hakim Anggota Ii Kolonel Chk Hulwani |
Panitera | Kapten Chk Sukarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN : 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA SONI SILVIANO KOPTHU RUM NRP. 79113 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 90-K/PM II-08/AD/IV/2016 TANGGAL 29 JUNI 2016 SEKEDAR PIDANA POKOKNYA SAJA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : A. PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. B. PIDANA DENDA : RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) ATAU PIDANA PENGGANTI PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. C. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 90-K/PM II-08/AD/IV/2016 TANGGAL 29 JUNI 2016 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.15.000,- (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA. |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Soni Silviano Kopthu Rum NRP. 79113 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 90-K/PM II-08/AD/IV/2016 tanggal 29 Juni 2016 sekedar pidana pokoknya saja menjadi sebagai berikut : a. Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana denda : Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau pidana pengganti penjara selama 3 (tiga) bulan.c. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 90-K/PM II-08/AD/IV/2016 tanggal 29 Juni 2016 untuk selebihnya. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90-K/BDG/PMT-II/AL/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 90-K/BDG/PMT-II/AL/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 365 K/MIL/2016
Pertama : 90-K/PM II-08/AL/2016
Banding : 90-K/BDG/PMT-II/AL/VIII/2016
Pertama : 90-K/PM II-08/AL/IV/2016
Statistik11428