- Menyatakan terdakwa Rudi Kurniawan Alias Rudi Bin M. Ali Ismail tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, membeli, menerima, dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman melanggar Pasal 114Ayat(1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Rudi Kurniawan Alias Rudi Bin M. Ali Ismail tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri melanggar Pasal 127Ayat(1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair tersbut;
- Menyatakan terdakwa Rudi Kurniawan Alias Rudi Bin M. Ali Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika melanggar Pasal 131 UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Kurniawan Alias Rudi Bin M. Ali Ismail dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh jatus ribu rupiah);
- 9 (sembilan) paket kecil berisi Narkotika bukan tanaman (jenis sabu-sabu);
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 8 (delapan) plastik pembungkus;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah mancis api;
- 1 (satu) unit hand phone merk Infirix warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN DUMAI Nomor 302/Pid.Sus/2022/PN Dum |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaalfarobibr Hakim Anggotaedy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Agus Purwanto Als Agus Bin Darso Wiyono. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2022/PN Dum
Statistik1163