- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Cornel Simanjuntak Resort Pematangsiantar II pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2005, sebagaimana telah dicatatkan dalam Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 229/Tamb/2006, yang dikeluarkan di Pematangsiantar pada tanggal 3 Agustus 2006, oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan NegeriLubuk Pakam atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan tanpai meterai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada instansi pelaksana yaitu kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh atas 3 (tiga) orang anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, masing-masing bernama :
- Anak pertama : Destiny Rosa Feliciana Tambunan, Tempat dan tanggal lahir Pematangsiantar 16 April 2006, jenis kelamin perempuan;
- Anak Kedua : Archie Tobias Tambunan, Tempat dan tanggal Lahir Tangerang, 12 Maret 2009, Jenis Kelamin Laki-laki;
- Anak Ketiga : Arley Sebastian Tambunan, Tempat dan Tanggal Lahir, Medan, 16 Januari 2014, Jenis Kelamin Laki-laki;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh 3 (tiga) anak hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya yang diserahkan secara langsung dan tunai kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara masing-masing (satu per dua) dari seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang jumlahnya biaya perkara tersebut ditetapkan sejumlah Rp.670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Febrina Lubis, Br Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI Berada dibawah pegawasan dan pengasuhan Penggugat Rekonpensi dengan tidak mengurangi Hak Tergugat Rekonpensi untuk bertemu, memelihara dan menafkahi anak-anaknya tersebut sampai dewasa; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik527