- Menyatakan Terdakwa Debi Zulhamsyah Alias Debi Bin Tumin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua kumulatif pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi Narkotika jenis daun ganja kering;
- 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik putih bening di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam tipe TA-1192;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BK 4951 HI nomor rangka MH1KEVA124K750017 nomor mesin KEVAE-1749171;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 235/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Arief Budiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadlan Ardi, Hakim Anggota Andi Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada pemilik yang berhak 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik596