Putusan PTA SURABAYA Nomor 476/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 476/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | Muhlas, M.h Dan.h. M. Munawan |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1706/Pdt.G/2022/PA.Sby tanggal 04 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awal 1444 Hijriyah ;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menetapkan ahli waris dari almarhum dr. Widiharto., M.PH., bin Sukatman alias Purbo Utomo yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2016 adalah:2.1. dr. Erry Dewanto, Sp. M. bin dr. Widiharto, M.PH (Penggugat /anak kandung laki-laki);2.2. Angelia Dewanti, S.Sos, MM., MARS, binti dr. Widiharto, M.PH, (Tergugat I/anak kandung Perempuan);2.3. Yudi Yudewo, ST, bin dr. Widiharto, M.PH (Tergugat II/anak kandung laki-laki);2.4. Endang Merdekaningsih Binti Soerjadi (Tergugat IIIsebagai isteri/janda) ;3. Menetapkan Tanah dan bangunan berupa SHM Nomor 1458, seluas 530 M atas nama dr.WIDIHARTO beralamat di Jl. Penjaringan Sari PS. 2 D/3 RT002 RW 007 Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Tanah hak Kunto Adi ;- Selatan : Jl. Raya Medokan Asri Tengah ;- Timur : warung Marvel ;- Barat : Jl. Penjaringan Asri III ;Adalah harta bersama dr. Widiharto., M.PH, Bin Sukatman alias Purbo Utomo (almarhum/pewaris) dengan Tergugat III;4. Menetapkan bagian masing-masing dr. Widiharto., M.PH, Bin Sukatman alias Purbo Utomo dan Tergugat III adalah (seperdua) bagian dari obyek sengketa.5. Menetapkan harta peninggalkandr. Widiharto., M.PH, Bin Sukatman alias Purbo Utomo adalah (seperdua) bagian dari obyek senngketa;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum dr. Widiharto., M.PH, bin Sukatman alias Purbo Utomo atas harta peninggalan sebagaimana tersebut pada diktum angk 5 (lima) adalah sebagai berikut:6.1. Endang Merdekaningsih binti Soerjadi sebagai isteri sebesar (5/40) bagian;6.2. dr. Erry Dewanto, Sp. M. bin dr. Widiharto., M.PH sebagai anak kandung laki-laki sebesar 14/40 bagian ;6.3. Angelia Dewanti, S.Sos, MM., MARS, binti dr. Widiharto., M.PH., sebagai anak kandung perempuan sebesar 7/40 bagian;6.4. Yudi Yudewo, ST, bin dr. Widiharto., M.PH., sebagai anak kandung laki-laki sebesar 14/40 bagian;7. Menghukum Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan obyek sengketa sebagaimana yang tersebut pada diktum angka 3 (tiga) kepada para ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 6(enam), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual/dilelang, kemudian hasil penjualannya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp3.755.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;III. Menghukum kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);IV. |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1706/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 476/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik979