- Menolak Eksepsi dari para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum Penggugat adalah anak keturunan atau ahli waris keturunan dari almarhumah Hajja Ramlah Hamzah;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau seluas 1.120 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No.393 atas nama Hj. Ramlah Hamzah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Negara/Lorong Hotel Hing Aminah;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Negara/ Lorong/Tanah SMP 18 Baubau;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan Diponegoro;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara/Lorong;
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat menguasai, mengklaim, mempertahankan serta Tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan Penggugat serta merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa, lalu menyerahkan kepada Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.765.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BAUBAU Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Bau |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2022/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wa Ode Sangia, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah milik sah almarhumah Hajja Ramlah Hamzah yang harus dimiliki oleh anak atau ahli waris keturunannya diantaranya Penggugat sekarang ini; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3993 K/Pdt/2023
Pertama : 21/Pdt.G/2022/PN Bau
Statistik8410