- Menyatakan terdakwa JEFRI YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Merek dan Indikasi Geografis ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEFRI YUNUS berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Nota penjualan No. 62937 Tgl. 22-01-2010 dari Toko VACAFONE Jl. Satrio Mall Ambasador Lt.2 Jaksel sebanyak 1 (satu) pcs seharga Rp. 30.000,-;
- 1 (satu) Lembar Nota penjualan No. 25 666 Tgl. 22-01-202- Toko ELMOCEL ITC Kuningan Lt.3 Blok B.13#3A Jl. Satrio Rt. 011/04 Kel. Karet Kuningan Jaksel sebanyak 1 (satu) pcs T/G B7 2016 seharga Rp. 30.000,-
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan No. ? Tgl 22-01-2020 Toko DITYA CELLULER Jl. Kayu Manis Timur No. 68 Rt. 07/14 Kel. Utan Kayu Selatan Kec/ Matraman Jakarta Timur sebanyak 1 (satu) pcs TG seharga Rp. 40.000,-;
- 1 (satu) bendel lampiran Nota Penjualan bertuliskan Bodyguard (bln Juni 2018 s/d bln Juli 2019);
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Nota Penjualan baru bertuliskan BG Guard Tgl. 26 Juli 2020
- 1 Pcs Dus merek BODYGUARD lama dan Film diduga tanpa ijin;
- 2 Pcs Dus merek BODYGUARD 8 ?Poly Emas diduga tanpa ijin;
- 2 Lembar Dus BODYGUARD full Covered diduga tanpa ijin;
- 1 Lembar Contoh BODYGUARD Full Covered diduga tana ijin;
- 1 Pcs Dus BODYGUARD Tablet diduga tanpa ijin;
- 1 Lembar Daleman BODYGUARD diduga tanpa ijin;
- 1 Lembar Film Sport UV Mobil Screen;
- 1 Lembar Film Kop Surat BODYGUARD diduga tanpa ijin;
- 1 (satu) bendel Fotocopy AKTA PENDIRIAN PT HUBER JAYA ABADI yang dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) bendel Surat Pengangkatan Sdr. ANDI HARYANTHO selaku Direktur Perusahaan PT HUBER JAYA ABADI, yang dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy SIUP, yang dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy TDP, yang dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy NPWP, yang dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ijin Domisili, yang dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy merek BODYGUARD tanggal 27 April 2016 atas nama LUASAN FERDINAND, berikut etiket merek;
- 2 (dua) bendel Fotocopy MOU, tertanggal 30 April 2016, diperpanjang tanggal 20 Desember 2019 antara Sdr. LUASAN FERDINAN selaku pemilik Merek BODYGUARD dengan Sdr. ANDI HARYANTHO selaku Direktur Perusahaan, yang dilegalisir sesuai aslinya;
- 1 (satu) bendel Gugatan Perdata Nomor. 52/Pdt.Sus/Merek/2020/Pn Niaga JKT PST, tanggal 27 Januari 2021, berikut putusannya;
- 1 (satu) bendel putusan Kasasi Nomor 646 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Junto Nomor 52/Pdt.Sus/Merek/2020/PN.Niaga.JKT.PST.;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Sertifikat Merek BG GUARD + Logo dengan Nomor: IDM000696541 tertanggal penerimaan 4 September 2018, atas nama JEFRI YUNUS yang telah dimaterai dan Aslinya telah diperlihatkan kepada penyidik;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 597/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 597/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Bondan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Br Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L i: Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 24 tetap terlampir dalam berkas perkara; 25. 96 (Sembilan puluh enam) Pcs Packing Kosong Anti Gores Merek Bodyguaar diduga tanpa seijin pemilik yang terdaftar/syah; 26. 10.500 (sepuluh ribu lima ratus) Pcs Temper Glass/Anti Gores Merek Bodyguard diduga tanpa seijin pemilik merek yang terdaftar/syah; 27. 2 (dua) buah Stempel merek Bodyguard; 28. 10 (sepuluh) pcs temper glass/anti gores IPad merk Bodyguard diduga tanpa seijin pemilik merk; 29. 117 (seratus tujuh belas) pcs temper glass/anti gores full merek Bodyguard diduga tanpa seijin pemilik merk; 30. 43 (empat puluh tiga) pcs temper glass/anti gores clear merek Bodyguard diduga tanpa seijin pemilik merk; 31. 4 (empat) pcs temper glas/anti gores PAD merk Bodyguard diduga tanpa seijin pemilik merk; Barang bukti nomor urut 25 sampai dengan 31 dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt
Statistik1384