- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah:
- Biaya pembuatan pagar dan pintu gerbang rumah Tergugat di Kampung Mulyasari RT.002 RW.004 Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, yaitu berupa uang senilai Rp220.545.000,00 (dua ratus dua puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Biaya pemasangan Wallpaper rumah sebagaimana poin 2.1 (rumah Tergugat) Rp6.000.000
- 1 (satu) unit Regulator Winn Polos.
- Gelas Monaco, Clemek dan Kerok Cocthail.
- 1 (satu) set lemari TV.
- 1 (satu) set kain gorden.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian.
- Menetapkan sebagai hutang bersama Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi, yaitu seluruh hutang Tergugat Rekonvensi sebagai kreditur kepada Bank BPR Hosing Jaya cs sebagai debitur sesuai porsi masing-masing, baik pokok maupun bunga angsuran dan biaya lainnya sebagaimana diperjanjikan dan disepakati bersama, minimal Rp6.148.060.709,15 (enam milyar seratus empat puluh delapan juta enam puluh ribu tujuh ratus sembilan point satu lima rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk melunasi seluruh hutang sebagaimana poin 2 kepada Bank BPR Hosing Jaya cs, masing-masing seperdua (1/2) dari nominal yang ditetapkan, minimal Rp6.148.060.709,15 (enam milyar seratus empat puluh delapan juta enam puluh ribu tujuh ratus sembilan rupiah) : 2 = Rp3.074.030.354,58 (tiga milyar tujuh puluh empat juta tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard).
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PA SUBANG Nomor 2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg |
|
Nomor | 2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim Djamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Niswatibr Hakim Anggota Esib Jaelani |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas. 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas, baik secara riil maupun maupun nilai harganya. 5. Menolak dan meyatakan tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg.zip
- Download PDF
- 2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2265/Pdt.G/2022/PA.Sbg
Statistik5812