Putusan PA SAMPIT Nomor 534/Pdt.G/2022/PA.Spt |
|
Nomor | 534/Pdt.G/2022/PA.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Barir Masna Afidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlisin, I.br Hakim Anggota Santi, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Basyir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah: 2.1.Sebidang tanah yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM. 31 RT. 001 RW. 001 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1.364 meter kubik dengan batas batas sebagai berikut : -Utara : berbatasan dengan tanah milik Seno -Selatan : berbatasan dengan Sungai Kecil (Saka) -Barat : berbatasan dengan tanah milik Sukariah -Timur : berbatasan dengan Jalan Cilik Riwut 2.2.Sebidang tanah kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM. 6.5, RT. 07 RW. 02 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah seluas 15.000 meter kubik dengan batas-batas sebagai berikut : -Utara : berbatasan dengan perwatasan rencana jalan -Selatan : berbatasan dengan perwatasan Sugiansyah -Timur : berbatasan dengan perwatasan Sugiansyah -Barat : berbatasan dengan perwatasan Yahya 2.3.Sebidang tanah yang terletak di Jalan Tidar Raya I Gang Mangga Blok D Nomor 500 RT. 009 RW. 003 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah seluas 324 meter kubik di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen seluas 107,6 meter kubik dengan batas-batas sebagai berikut: -Utara : berbatasan dengan perumahan -Selatan : berbatasan dengan Jalan Tidar Raya I -Barat : berbatasan dengan tanah milik Iin Handayani -Timur : berbatasan dengan Gudang Tidak Permanen 3.Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama yaitu Penggugat mendapat seperdua bagian dan Tergugat mendapat seperdua bagian; 4.Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama di atas untuk menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat dan seperdua bagian lainnya kepada Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat dan seperdua bagian lainnya kepada Tergugat; 5.Menyatakan menolak gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa 4 (empat) unit mobil truk canter dengan Nomor Polisi KH 8399 LP, KH 8539 FN, KH 8946 FN, dan KH 8015 FN; 6.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; -DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menetapkan pinjaman hutang kepada Iin Handayani, S.H. sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3.Menetapkan bagian masing-masing hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada diktum angka 2 di atas, untuk Penggugat Rekonvensi seperdua bagian (Rp67.500.000,00) dan Tergugat Rekonvensi seperdua bagian (Rp67.500.000,00); 4.Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menanggung hutang bersama secara tanggung renteng sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas; 5.Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; DALAM INTERVENSI Menolak gugatan Penggugat Intervensi; DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.847.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pdt.G/2022/PA.Spt
Statistik528