- Menyatakan Terdakwa Philipus Tamher Alias Texas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,91 gram;
- 1 (satu) bal plastik bening kecil.
- 1 (satu) buah HP merek Redmi 3 warna gold silver.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Tim |
||||||||
Nomor | 143/Pid.Sus/2022/PN Tim | |||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||
Tahun | 2022 | |||||||
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 | |||||||
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA | |||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Khusnul F. Zainal | |||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi, Mhbr Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim | |||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ryan Steven S, A.md | |||||||
Amar | Lain-lain | |||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara 142/Pid.Sus/2022/PN.Tim atas nama Terdakwa Ober Pali alias Rob,
|
|||||||
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 | |||||||
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 | |||||||
Kaidah | — | |||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 279 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 143/Pid.Sus/2022/PN Tim
Statistik11415